Senin 16 Nov 2020 10:23 WIB

Wapres: Indonesia Kekurangan Lembaga Keuangan Mikro Syariah

Menjaga keberlangsungan usaha mikro termasuk BMT menjadi sangat penting.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Friska Yolandha
Wakil Presiden Ma'ruf Amin mendorong peningkatan jumlah dan pengembangan Baitu Al-Maal Wa Al-Tamil (BMT) atau lembaga keuangan mikro syariah. Ma'ruf mengatakan, Indonesia saat ini masih kekurangan lembaga keuangan syariah.
Foto: Republika/ Wihdan
Wakil Presiden Ma'ruf Amin mendorong peningkatan jumlah dan pengembangan Baitu Al-Maal Wa Al-Tamil (BMT) atau lembaga keuangan mikro syariah. Ma'ruf mengatakan, Indonesia saat ini masih kekurangan lembaga keuangan syariah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin mendorong peningkatan jumlah dan pengembangan Baitu Al-Maal Wa Al-Tamil (BMT) atau lembaga keuangan mikro syariah. Ma'ruf mengatakan, Indonesia saat ini masih kekurangan lembaga keuangan syariah.

"BMT perlu ditingkatkan jumlahnya karena Indonesia sebagai negara dengan 221 juta penduduk Muslim masih kekurangan lembaga keuangan mikro syariah," ujar Ma'ruf saat meresmikan pembukaan webinar BMT Summit 2020, Senin (16/11).

Karena itu, Ma'ruf menilai, perlu dibangun pusat-pusat pelatihan lembaga mikro syariah di berbagai daerah sebagai pusat pembinaan dan pengembangan BMT. Ma'ruf menyebut upaya ini bagian fokus pemerintah dalam pengembangan dan perluasan kegiatan usaha syariah berkaitan langsung dengan pengembangan usaha mikro kecil dan BMT. 

Menurutnya, titik sentral dari upaya pengembangan ekonomi dan keuangan syariah terletak pada pelaku usaha itu sendiri. Karenanya, menjaga keberlangsungan usaha mikro dan kecil termasuk BMT menjadi sangat penting.

"Mengingat sebagian besar usaha mikro kecil dikelola oleh umat dan BMT merupakan sarana pembiayaan yang dikelola oleh umat," ujarnya.

Ia menilai, pentingnya keberadaan BMT lantaran berbeda dengan perbankan, BMT memiliki kelebihan, yakni secara komersial mampu memberikan pembiayaan, tanpa memerlukan berbagai persyaratan yang menyulitkan bagi usaha mikro dan kecil.

Selain itu, BMT memiliki peran menolong masyarakat karena mengelola dana sosial, yaitu zakat, infak/sedekah, dan wakaf. Kelebihan lain, lanjut Ma'ruf, BMT tidak hanya memberikan pembiayaan dan menagih cicilan pengembalian, tapi juga memberikan pendampingan nasabah untuk mengembangkan kegiatan usaha.

Namun demikian, ia menilai, masih terdapat beberapa hal yang perlu diperbaiki salah satunya perlunya lembaga pengawas dan lembaga penjaminan simpanan bagi BMT. Seperti diketahui, badan hukum yang digunakan BMT pada umumnya adalah Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS). 

"Tetapi, kita belum memiliki lembaga pengawas dan lembaga penjaminan untuk koperasi. Untuk itu, saya meminta agar dalam summit ini juga dibicarakan opsi-opsi untuk dapat mewujudkan berdirinya lembaga pengawas dan lembaga penjamin simpanan bagi BMT ini," kata Ma'ruf.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement