Ahad 15 Nov 2020 23:59 WIB

Polisi Tangkap Pengedar yang Kirim Narkoba Pakai Ojol

Tersangka sudah 30 kali mengirimkan narkoba menggunakan jasa ojol.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Karta Raharja Ucu
Ilustrasi ojek online
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ilustrasi ojek online

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polsek Tambora Jakarta Barat menangkap seorang pengedar narkoba berinisial DM (22 tahun), Jumat (13/11) malam. Tersangka diketahui memanfaatkan jasa ojek online (ojol) untuk mengirimkan barang haram jenis sabu.

Kapolsek Tambora, Kompol Faruk Rozi mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebut akan ada transaksi narkoba yang dikirim melalui ojol. Setelah itu, Faruk menuturkan, Subnit Narkoba Polsek Tambora pun kemudian melakukan penyelidikan.

"Dari informasi tersebut, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan sekitar pukul 23.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap pengendara ojek online di dekat lampu merah Grogol, Tanjung Duren, Jakarta Barat," kata Faruk dalam keterangan tertulisnya, Ahad (15/11).

Faruk menjelaskan, polisi pun melakukan penggeledahan terhadap pengemudi ojek daring itu dan menemukan satu bungkus plastik berisi sabu-sabu yang disimpan di dalam sepatu bekas. Saat diinterogasi, pengendara ojek daring tersebut mengaku tidak mengetahui barang yang ia bawa untuk dikirimkan adalah narkoba.

Pengemudi ojek daring itu menyebut ia akan mengirimkan barang kepada seseorang berinisial DM di wilayah Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Polisi kemudian melakukan penelusuran dan menangkap tersangka DM.

"Berdasarkan informasi yang kami peroleh bahwa DM mendapat perintah untuk melakukan pengiriman barang haram tersebut dari seseorang yang bernama Rian. Rian adalah pengendali narkoba yang diduga berada di sebuah lapas di Jakarta," jelas Faruk.

Kepada polisi, tersangka mengaku telah melakukan pengiriman narkoba kurang lebih sebanyak 30 kali dengan menggunakan jasa ojol. Kini, polisi telah menahan warga Kerang Hijau, Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara itu.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman kurungan penjara selama 10 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement