Ahad 15 Nov 2020 16:38 WIB

Satgas 115 Ringkus Kapal Ikan Berbendera Malaysia

Penangkapan tersebut dilakukan oleh KRI Halasan-630 di dekat Pulau Berhala, Sumut

Rep: Retno Wulandari/ Red: Andi Nur Aminah
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo
Foto: dok kkp
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas 115 menangkap kapal ikan asing (KIA) berbendera Malaysia di perairan Indonesia. Penangkapan tersebut dilakukan oleh KRI Halasan (HLS)-630 pada Kamis, 12 November pukul 11.00 WIB. 

Saat ditangkap, kapal bernomor SLFA 2668 yang dinakhodai O-Blo, berkewarganegaraan Myanmar, tengah menangkap ikan di dekat Pulau Berhala, Sumatra Utara. "Waktu kita tangkap, kapal ini menangkap ikan di perairan ZEEI atau jarak 32 Nm dari Pulau Berhala," kata Komandan Satgas 115 sekaligus Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

Baca Juga

Edhy mengungkapkan, kapal berbendera Malaysia tersebut diawaki oleh empat orang, termasuk nakhoda berkewarganegaraan Myanmar. Dari kapal ini, petugas menemukan muatan sekira 30 drum ikan campuran hasil tangkapan.

"Saat diperiksa petugas, nakhoda kapal tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah dan menggunakan alat tangkap trawl," sambungnya. Guna penyelidikan lebih lanjut, kapal berbendera Malaysia ini digiring ke Lantamal I Belawan. 

Komandan Tim Bidang Operasi Satgas 115, Laksamana Pertama Robbert Wolter Tappangan mengatakan nakhoda kapal bisa dijerat dengan Pasal 27 Ayat 2 Jo Pasal 93 Ayat 2 Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. 

Pasal lain yang juga bisa disangkakan ialah Pasal 9 Ayat 1 Jo Pasal 85 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 21 Ayat 2(b) PermenKP Nomor 71 Tahun 2016. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement