Ahad 15 Nov 2020 10:44 WIB

Bandara Internasional Kuwait Dibuka Kembali

Kuwait kembali buka bandara internasional.

Rep: Idealisa Masyafrina/ Red: Muhammad Hafil
Bandara Internasional Kuwait Dibuka Kembali. Foto: maskapai kuwait
Foto: BBC
Bandara Internasional Kuwait Dibuka Kembali. Foto: maskapai kuwait

IHRAM.CO.ID, KUWAIT CITY -- Bandara Internasional Kuwait akan mulai beroperasi 24 jam mulai 17 November. Dalam surat resmi, Direktur Jenderal Penerbangan Sipil, Yousef Al Fawzan menyebutkan, Kementerian Kesehatan menyatakan dalam rapat komite bahwa mereka tidak keberatan dengan dimulainya kembali 24 jam selama ada cukup staf untuk memastikan keselamatan dan organisasi.

Selain itu, sebuah surat dikirim ke perusahaan National Aviation Services (NAs) dari Direktur operasi di Bandara Kuwait, Mansour Al Hashemi, yang memungkinkan mereka mengizinkan penumpang untuk membawa tas tangan di pesawat.

Baca Juga

Mengenai 34 negara yang dilarang, sumber informasi mengatakan bahwa jika larangan itu dicabut, otoritas kesehatan akan menuntut agar semua penumpang yang datang dari negara berisiko tinggi untuk menjalani karantina institusional di sebuah hotel selama tujuh hari.

Kemudian pada hari ketujuh, mereka akan diminta untuk melakukan tes PCR, dilansir di Gulf News, Ahad (15/11).

Sumber tersebut menunjukkan bahwa di antara persyaratan kesehatan adalah penumpang membuktikan, sebelum kedatangan, bahwa mereka telah mengatur karantina hotel selama tujuh hari dan menunjukkan bahwa mereka telah membayar semua biaya mulai dari transportasi dan akomodasi hingga biaya medis (PCR).

Sudah lebih dari dua bulan sejak Kuwait memberlakukan larangan perjalanan di sejumlah negara yang dianggap 'berisiko tinggi' oleh pemerintah.

Pada hari Selasa, Kabinet Menteri menyetujui pemulangan pekerja rumah tangga yang terjebak di luar negeri di salah satu dari 34 negara yang dilarang.

Larangan perjalanan pertama kali diumumkan pada 1 Agustus, beberapa jam setelah bandara Kuwait melanjutkan perjalanan komersial, dan awalnya mencakup 31 negara. Kemudian pada bulan Agustus, Afghanistan ditambahkan ke daftar tersebut.

Saat ini, larangan perjalanan diberlakukan di 34 negara, setelah pemerintah menambahkan Prancis, Argentina, dan Yaman ke dalam daftar, dan menghapus Singapura.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement