Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

Pemungutan Suara Pasien Covid-19, Kemenkes Ingatkan Ini

Sabtu 14 Nov 2020 20:20 WIB

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus Yulianto

Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P)  Kemenkes, Muhammad Budi Hidayat.

Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, Muhammad Budi Hidayat.

Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Pemilih yang melakukan karantina mandiri pun dapat dilayani penggunaan hak pilihnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar memastikan para petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) menerapkan protokol kesehatan Covid-19 saat pemungutan suara. Terlebih lagi petugas yang bertanggung jawab melayani pemilih positif Covid-19 dan dirawat di rumah sakit.

"Jadi petugas KPPS tetap harus berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan Satgas Covid wilayah dan pakai APD (alat pelindung diri) lengkap ketika pengambilan hak pilih," ujar Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Budi Hidayat kepada Republika, Sabtu (14/11).

Pemilih yang melakukan karantina mandiri pun dapat dilayani penggunaan hak pilihnya oleh petugas. Selain petugas, pemilih yang isolasi mandiri pun harus dipastikan menerapkan protokol kesehatan.

"Kasus yang sedang isolasi mandiri dapat keluar dari tempat isolasinya dengan menerapkan protokol kesehatan dan dipantau oleh petugas. Nanti ada bilik khusus untuk yang isolasi mandiri dan suhu tubuh terskrining lebih dari 37,3 derajat celsius," kata Budi.

Tentunya, lanjut dia, proses pemungutan suara pemilih yang sedang menjalani perawatan inap, isolasi mandiri, maupun positif Covid-19 dilakukan sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada dalam kondisi pandemi Covid-19.

KPU menjamin pemilih yang positif Covid-19 tetap dapat menggunakan hak pilihnya. KPU berkoordinasi dengan rumah sakit rujukan, dinas kesehatan, maupun satuan tugas penanganan Covid-19 terkait pemilih yang terpapar virus corona.

KPU daerah akan menyiapkan petugas KPPS yang memberikan pelayanan pemungutan suara bagi pemilih yang terinfeksi Covid-19. KPPS yang melayani pasien Covid-19 di rumah sakit ialah mereka yang bertugas di tempat pemungutan suara (TPS) terdekat.

KPPS akan memfasilitasi pasien dengan surat pindah pilih. Selain petugas KPPS, pelaksanaan pemungutan suara pasien Covid-19 pun diawasi pengawas pemilihan setempat dan saksi dari masing-masing pasangan calon (paslon).

KPU membekali petugas KPPS yang melayani hak pilih pasien Covid-19 APD lengkap, mulai dari pakaian hazmat, masker, pelindung wajah, sarung tangan medis, dan lainnya. Apabila ada pasien kritis, penyelenggara akan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan dokter.

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler