Sabtu 14 Nov 2020 13:13 WIB

Kasus Penarikan Cadar, MUI Minta Kedua Pihak Cabut Laporan

MUI berencana mandamaikan kedua pihak terlibat kasus penarikan cadar.

Rep: Eva Rianti / Red: Ani Nursalikah
Kasus Penarikan Cadar, MUI Minta Kedua Pihak Cabut Laporan. Ilustrasi Bercadar
Foto: Foto : MgRol100
Kasus Penarikan Cadar, MUI Minta Kedua Pihak Cabut Laporan. Ilustrasi Bercadar

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Baijuri Khotib menyampaikan akan melakukan mediasi terhadap pihak yang terlibat dalam kasus penarikan cadar. Dia meminta kedua pihak berdamai dan tidak memperpanjang kasus tersebut dengan mencabut laporan polisi. 

“MUI berperan mendamaikan. Senin kami adakan islah, buat surat perdamaian, masing-masing mencabut laporan,” ujar Baijuri kepada Republika.co.id, Sabtu (14/11).

Baca Juga

Korban P (42 tahun) telah melaporkan pelaku Z (70) kepada pihak berwajib pada Jumat (13/11) dengan tuntutan pasal yang berkenaan dengan perbuatan tidak menyenangkan. Menurut penuturan Baijuri, Z juga melayangkan laporan ke polisi dengan tuntutan pencemaran nama baik dan pelanggaran undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

“Kami proporsional, tidak ada yang kami bela,” kata Baijuri.

 

Baijuri mengaku, MUI Kota Tangerang telah mendapatkan informasi dari kedua pihak terkait kasus penarikan cadar tersebut. Menurut hasil penelusuran, Baijuri mengungkapkan adanya beberapa hal yang perlu dipahami.

Diantaranya, korban dan pelaku merupakan murid dan guru, sudah kenal lama, dan merupakan tetangga. “Kami dapat informasi. Faktanya, mereka murid dan guru, sudah lama nggak bertemu. Lalu dilakukan di tempat umum. Bisa jadi kita tidak membenarkan adanya unsur kesengajaan,” ujarnya.

Menurutnya, kejadian itu merupakan insiden yang perlu diselesaikan secara kekeluargaan. Baijuri menerangkan, pada dasarnya hal yang dilakukan Z terhadap P merupakan perbuatan yang salah secara akhlak dan tidak bisa dibenarkan.

Namun, dia menyebut perbuatan itu tidak sampai pada penodaan agama. “Itu memang ada pelecehan tapi dari sisi akhlak. Setelah ditelusuri dari aspek hukum, tidak ada penodaan agama,” katanya.  

Dia menambahkan, nantinya dalam pertemuan untuk mendamaikan keduanya, MUI akan memberikan tausiyah keagamaan yang berkaitan dengan hal tersebut. “Nanti ada tausiyah. Ya, dalam beragama pasti ada tantangan dan ujian. Tidak semua tantangan dibahasakan hukum, nggak usah terlalu khawatir, agama ada yang jaga,” katanya.

Sebelumnya, pada 4 November 2020 sekitar pukul 10.00 WIB di Kota Tangerang terjadi insiden penarikan cadar yang dilakukan Z terhadap P. Saat itu, P bersama keponakannya yang berusia empat tahun sedang berjalan pulang dari pasar.

Saat hendak melewati gang rumahnya, korban merasa terhalangi oleh Z yang sedang berbincang dengan orang lain di gang depan rumahnya, ditambah adanya jemuran milik Z.

Korban meminta izin melintas, namun tiba-tiba pelaku yang kerap dipanggil ustadz di lingkungan sekitar itu menarik cadarnya hingga tersingkap wajahnya. Kasus ini telah dilaporkan ke polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement