Sabtu 14 Nov 2020 10:31 WIB

Curanmor Spesialis Rumah Kosong di Tangerang Dibekuk

Tersangka mencuri Yamaha N-MAX 150 di Kampung Parung, Kecamatan Solear.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Pencurian spesialis rumah kosong dibekuk (Ilustrasi).
Foto: Republika/Mardiah
Pencurian spesialis rumah kosong dibekuk (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polresta Tangerang membekuk seorang pria berinisial ID (34 tahun) lantaran melakukan pencurian sepeda motor di daerah Kabupaten Tangerang. Kapolresta Tangerang, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan, tersangka merupakan pencuri spesialis rumah kosong atau yang ditinggalkan olh pemiliknya.

"Modus operandinya, pelaku masuk ke dalam rumah yang sedang dalam keadaan kosong dengan cara merusak gembok menggunakan kunci leter T dan mencongkel pintu rumah menggunakan obeng, lalu mengambil barang-barang yang ada di dalam rumah tersebut," terang Ade di Mapolresta Tangerang, Jumat (13/11).

Tersangka melakukan pencurian sepeda motor jenis Yamaha N-MAX 150 warna putih di Kampung Parung, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Banten pada 13 September 2020. Polisi menangkap ID pada 21 Oktober 2020, setelah mendapatkan informasi adanya seseorang yang memiliki motor tanpa dilengkapi surat kendaraan di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Dalam proses penangkapan, pelaku melakukan perlawanan sehingga polisi bertindak tegas dengan menembakkan kakinya. "Tersangka melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Akhirnya petugas melakukan tindakan tegas sehingga tersangka dapat dilumpuhkan kedua kakinya," kata Ade.

Ade menuturkan, aksi tersebut bukanlah yang pertama kalinya dilakukan oleh pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan itu. Diketahui sebelumnya tersangka juga melakukan pencurian di wilayah Bogor Jawa Barat dan wilayah Lebak Banten.

"Tersangka merupakan residivis yang baru keluar dari lapas, kemudian dia bekerja sebagai buruh. Tetapi kembali menjalankan aksinya, bersama temannya berinisial MU. Tersangka MU masih dalam pengejaran dan sudah ditetapkan DPO (daftar pencarian orang)," jelas Ade.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukuk Pidana (KUHP) tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement