Thursday, 23 Syawwal 1445 / 02 May 2024

Thursday, 23 Syawwal 1445 / 02 May 2024

18 Kabupaten/Kota Gelar Pilkada Zona Merah Covid-19

Sabtu 14 Nov 2020 09:55 WIB

Rep: Mimi Kartika / Red: Ratna Puspita

ilustrasi Pilkada 2020 diselenggarakan ketika pandemi Covid-19. Berdasarkan peta zonasi risiko daerah yang menggelar pilkada per 8 November 2020, terdapat 18 kabupaten/kota atau 5,83 persen yang termasuk zona merah atau berisiko tinggi terhadap Covid-19.

ilustrasi Pilkada 2020 diselenggarakan ketika pandemi Covid-19. Berdasarkan peta zonasi risiko daerah yang menggelar pilkada per 8 November 2020, terdapat 18 kabupaten/kota atau 5,83 persen yang termasuk zona merah atau berisiko tinggi terhadap Covid-19.

Foto: Republika/Mardiah
Jumlah ini meningkat dari dua pekan sebelumnya, yakni 10 kabupaten/kota. 

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berdasarkan peta zonasi risiko daerah yang menggelar pilkada per 8 November 2020, terdapat 18 kabupaten/kota atau 5,83 persen yang termasuk zona merah atau berisiko tinggi terhadap Covid-19. Jumlah ini meningkat dari dua pekan sebelumnya yakni 10 kabupaten/kota. 

Direktur Jenderal Bina Administrasi dan Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal ZA mengatakan, jumlah kabupaten/kota yang terdapat konstestasi pilkada sebanyak 309. Kabupaten/kota ini juga termasuk berada di sembilan provinsi yang menggelar pemilihan gubernur.

Baca Juga

Sementara, daerah yang masuk zona oranye atau risiko sedang paling tinggi di antara zona lainnya, yaitu sebanyak 226 kabupaten/kota. Jumlah ini juga meningkat dari periode sebelumnya, yakni 221 kabupaten/kota. 

Kemudian, daerah berisiko rendah atau zona kuning sebanyak 56 kabupaten/kota. Sedangkan daerah dengan tidak ada kasus baru ada lima kabupaten/kota dan daerah tidak terdampak turun menjadi empat kabupaten/kota. 

Sementara itu, beberapa waktu lalu, Sekretaris Jenderal Kemendagri Muhammad Hudori mengatakan, daerah yang terdapat Pilkada 2020 di 14 provinsi tanpa zona merah per 12 Oktober 2020. "Daerahnya ada di sekitar 14 provinsi yang tidak ada zona merah," ujar Hudori dalam diskusi daring, Senin (9/11).

Menurut dia, kondisi kasus Covid-19 di suatu daerah bukan karena ada pilkada atau tidak, melainkan perilaku disiplin dalam protokol kesehatan atau tidak. Pilkada serentak tahun 2020 digelar di 270 daerah yang terdiri dari sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Sementara, 14 provinsi yang menggelar pilkada tanpa zona merah itu antara lain Sulawesi Utara yang ada pemilihan gubernur (pilgub) dan tujuh pemilihan wali kota (pilwalkot)/pemilihan bupati (pilbup). Kemudian Sulawesi Tengah dengan pilgub, Sulawesi Barat ada empat pilbup, dan Nusa Tenggara Barat dengan tujuh pilwalkot/pilbup.

Selain itu, provinsi dengan daerah tanpa zona merah yaitu Maluku Utara yang ada delapan pilwalkot/pilbup dan. Lampung dengan delapan pilwalkot/pilbup. Kepulauan Riau pilgub, Bangka Belitung, empat pilwalkot/pilbup, Kalimantan Utara pilgub, Kalimantan Tengah pilgub, Kalimantan Barat tujuh pilwalkot/pilbup, Jawa Timur 19 pilwalkot/pilbup, Gorontalo tiga pilwalkot/pilbup, serta Bengkuli pilbup.

Ia pun meminta pemerintah daerah segera menyelesaikan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait peningkatan kedisiplinan terhadap kepatuhan protokol kesehatan. Kemendagri mendorong isu tunggal pada debat publik dalam masa kampanye Pilkada 2020 tentang peran kepala daerah dalam menangani Covid-19 dan dampak sosial ekonominya. 

"Penekanan kami, yang pertama mendorong paslon agar menyiapkan bahan kampanye berupa masker, sarung tangan, hand sanitizer, sabun cuci tangan, tentu dengan gambar dan nomor urut paslon," kata Hudori. 

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler