Sabtu 14 Nov 2020 05:52 WIB

Pakistan Siapkan Kerangka Aturan Cryptocurrency

Pakistan Siapkan Kerangka Aturan Cryptocurrency

Rep: wartaekonomi.co.id/ Red: wartaekonomi.co.id
Pakistan Siapkan Kerangka Aturan Cryptocurrency. (FOTO: Reuters/Dado Ruvic)
Pakistan Siapkan Kerangka Aturan Cryptocurrency. (FOTO: Reuters/Dado Ruvic)

Warta Ekonomi.co.id, Jakarta

Pemerintah Pakistan sedang mengerjakan kerangka kerja untuk mengatur cryptocurrency seperti Bitcoin (BTC).

Komisi Sekuritas dan Bursa Pakistan, atau SECP, telah menerbitkan makalah konsultasi tentang pengaturan aset digital. Dikeluarkan pada 6 November, makalah ini menguraikan konsep-konsep utama untuk pasar keuangan digital yang berkembang di Pakistan dan memeriksa kerangka peraturan yang ada yang dikembangkan oleh yurisdiksi global lainnya seperti dilaporkan oleh Cointelegraph, Jumat(13/11/2020).

Baca Juga: Tokocrypto Resmi Luncurkan Aplikasi Perdagangan Aset Kripto

Dalam dokumen tersebut, SECP menekankan bahwa aset digital adalah "awal dari era baru keuangan digital". Menurut regulator, era baru keuangan digital "hanya dapat terjadi dengan dimulainya era baru yang menciptakan kembali rezim regulasi [atau] tindakan seperti yang diketahui oleh regulator secara global saat ini".

SECP mencatat bahwa makalah konsultasi berfokus secara eksklusif pada aset kripto pribadi dan tidak termasuk tentang mata uang digital bank sentral, atau CBDC.

Membedakan beberapa jenis aset digital, SECP memberikan perhatian khusus pada token keamanan dan token utilitas. Menurut regulator, salah satu keuntungan utama token keamanan adalah kemampuan untuk memecah setiap aset yang memungkinkan manfaat seperti menurunkan hambatan investasi oleh investor ritel. Keuntungan lainnya termasuk transparansi, likuiditas yang lebih baik, mekanisme kliring dan penyelesaian yang lebih baik dan lebih banyak alat otomasi.

SECP akan terus terlibat dengan pelaku pasar dan menyambut umpan balik industri dalam mengembangkan kerangka peraturan untuk crypto.

Pakistan lambat dalam mengadopsi kerangka kerja baru untuk uang digital dan cryptocurrency. Tahun lalu, negara itu berencana memperkenalkan peraturan mata uang digital baru untuk lembaga uang elektronik. Pada April 2019, bank sentral Pakistan mengumumkan rencana untuk menerbitkan CBDC pada tahun 2025.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement