Friday, 17 Syawwal 1445 / 26 April 2024

Friday, 17 Syawwal 1445 / 26 April 2024

KPU Tangsel: Pendataan Pasien Covid-19 Dilakukan H-14

Jumat 13 Nov 2020 13:38 WIB

Rep: Eva Rianti / Red: Ratna Puspita

[Foto ilustrasi] Pesepeda melintas di dekat spanduk sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang terpasang di Serpong, Tangerang Selatan.

[Foto ilustrasi] Pesepeda melintas di dekat spanduk sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang terpasang di Serpong, Tangerang Selatan.

Foto: Republika/Putra M. Akbar
Batas maksimal mendata pindah memilih H-3 sebelum pencoblosan.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Pasien Covid-19 di Kota Tangerang Selatan tetap diberi hak untuk memberikan suaranya dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan akan melakukan pendataan terhadap mereka pada H-14 pemungutan suara yang bakal berlangsung pada 9 Desember 2020 mendatang.

Pendataan itu akan dilakukan KPU terhadap sejumlah rumah sakit yang menjadi rujukan pasien Covid-19 dan rumah lawan covid (RLC) yang menjadi tempat isolasi pasien Covid-19 kategori orang tanpa gejala (OTG). “(Sampai saat ini) pendataannya belum. Masa isolasi (pasien OTG) kan 14 hari. Jadi supaya lebih akurat (pendataan dilakukan) H-14,” ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan Ajat Sudrajat kepada Republika, Jumat (13/11).

Baca Juga

Sementara itu, pendataan bagi pasien Covid-19 yang dirawat di RS, Ajat mengatakan, KPU akan melakukan pendataan sekitar H-10 pemungutan suara. “Kalau di RS rata-rata dirawat tujuh hari, maka kita mulai mendata di H-10,” tuturnya.

Ajat menegaskan, pendataan yang dilakukan pada waktu-waktu tersebut menurutnya akan lebih akurat. Dengan demikian, fasilitas yang diperlukan juga bisa lebih dipersiapkan, mulai dari surat suara, personel KPPS, hingga perlengkapan yang dibutuhkan dalam penerapan protokol kesehatan. 

“Batas maksimal untuk merekap atau mendata pindah milih itu H-3 sebelum pencoblosan,” kata dia. 

Untuk mendapatkan data pemilih dari kalangan pasien Covid-19, Ajat mengatakan, KPU Tangsel akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, yakni rumah sakit rujukan Covid-19, Rumah Lawan Covid (RLC), dan Dinas Kesehatan Kota Tangsel. “Nunggu kesediaan kesiapan dari pihak-pihak terkait, seperti rumah sakit dan rumah lawan Covid-19. Senin atau Rabu nanti kami koordinasi,” terangnya. 

Per Jumat (13/11), berdasarkan data Satuan Gugus Tugas Kota Tangsel, jumlah kasus terkonfirmasi di Kota Tangsel tercatat 2.041. Sebanyak 1.740 diantaranya dinyatakan sembuh. Sementara sebanyak 208 orang masih dirawat, dan 93 orang meninggal dunia. 

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler