Jumat 13 Nov 2020 01:33 WIB

Bawaslu: 33.413 TPS Pilkada 2020 tak Ada Internet

TPS yang terkendala akses internet dan listrik sebagian berada di daerah Papua.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Muhammad Fakhruddin
Bawaslu: 33.413 TPS Pilkada 2020 tak Ada Internet (ilustrasi)
Foto: panoramio.com
Bawaslu: 33.413 TPS Pilkada 2020 tak Ada Internet (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memetakan kondisi tempat pemungutan suara (TPS) di 270 daerah yang menggelar Pilkada 2020 terhadap rencana penerapan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Bawaslu mencatat, 33.413 TPS tidak memiliki internet dan 4.423 TPS tidak ada listrik.

"Dari hasil pengawasan kami, kami menemukan bahwa ada 33.413 TPS yang tidak memiliki internet dan ada 4.423 TPS yang tidak memiliki listrik," ujar anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR, Kamis (12/11).

TPS yang terkendala akses internet dan listrik sebagian berada di daerah Papua dan Papua Barat. Selain itu, TPS yang tidak mempunyai akses internet dan listrik juga ada di sejumlah daerah, di antaranya Kalimantan Timur sebanyak 7.876 TPS dan Jawa Timur masih ada 3.313 TPS.

Akses internet dibutuhkan saat Sirekap diterapkan di Pilkada 2020. Sebab, proses rekapitulasi hasil penghitungan suara elektronik menggunakan ponsel pintar dan mengharuskan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengunggah formulir hasil penghitungan suara ke aplikasi Sirekap.

Selain itu, Ketua Bawaslu RI, Abhan, menyoroti mekanisme KPPS yang mengunggah formulir hasil penghitungan suara di TPS yang tidak ada akses internet. KPPS dapat berpindah ke tempat yang ada jaringan internet saat akan mengunggah formulir tersebut justru menjadi rawan manipulasi data.

"Proses unggah dokumen ketika jaringan buruk di TPS yang mengharuskan KPPS berpindah ke tempat-tempat yang ada jaringan menjadi cukup rawan karena data dapat diubah ketika proses tersebut," kata Abhan.

Dengan demikian, kata dia, Bawaslu mendorong agar KPU tak menjadikan Sirekap sebagai instrumen rekapitulasi hasil penghitungan suara resmi. Ia menyarankan Sirekap difungsikan sebagai media publikasi yang cepat sebagaimana Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng).

"Sirekap bisa dijadikan sebagai fungsi publikasi cepat, tetapi bukan sebagai mekanisme penetapan hasil pilkada, karena beberapa catatan tadi," tutur Abhan.

Berdasarkam catatan KPU RI, jumlah TPS mencapai 298.852 unit yang tersebar di sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota yang menyelenggarakan pilkada serentak. Jumlah pemilih maksimal per TPS sebanyak 500 orang untuk mencegah kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement