Kamis 12 Nov 2020 14:58 WIB

Polisi akan Panggil Aurel JKT48 Terkait Kasus Asusila

Aurel dipanggil sebagai saksi pelapor atas laporannya terkait tindakan asusila. 

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan pihaknya akan memanggil salah satu anggota JKT48, Ni Made Ayu Vania Aurellia alias Aurel. Dia dipanggil sebagai saksi pelapor atas laporannya terkait tindakan asusila yang diterimanya dari akun Instagram @kurniawan037.

"Rencana tindaklanjutnya, karena ini naik ke penyelidikan kami akan memanggil pelapor (Aurel) dan saksi-saksi serta membawa bukti-bukti yang dia laporkan ke Polda Metro Jaya," ujar Yusri saat ditemui di Kompleks Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (12/11).

Selain itu, kata Yusri, penyidik juga akan menelusuri pemilik akun Instagram @kurniawan037. Kemudian juga memeriksa saksi-saksi lain guna menaikkan ke tahap penyelidikan kasus tersebut. Tindakan asusila yang diterima Aurel terjadi pada 3 November 2020 lalu. Kemudian laporannya tersebut terdaftar dengan nomor LP/6598/XI/YAN.25/2020/SPKTPMJ.

"Ada anggota JKT48, memang benar tanggal 7 kemarin ada laporan polisi masuk melaporkan adanya asusial, perkataan asusila di dalam media sosial, di instagramnya," kata Yusri.

Sebelumnya, Ni Made Ayu Vania Aurellia mengaku menjadi korban dugaan asusila. Hal itu diketahui dari unggahan di akun Twitter resmi JKT48, @officialJKT48. Namun, dalam laporan tersebut tidak disebutkan secara terperinci terkait dugaan asusila tersebut.

Atas perbuatannya, terlapor disangkakan dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement