Kamis 12 Nov 2020 12:13 WIB

Salah Kaprah Jabatan dan Panggilan Profesor di Indonesia

Literasi publik mengenai jabatan profesor masih rendah.

Wisuda sarjana (ilustrasi)
Foto: Dede Lukman Hakim/Republika
Wisuda sarjana (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Beberapa saat yang lalu, Ichsan Emrald Alamsyah (Republika, 2020) mengulas kontroversi penyematan panggilan profesor atas diri Hadi Pranoto. Di dalam video yang diunggah di Youtube dengan judul “Bisa Kembali Normal? Obat Covid-19 Sudah Ditemukan!!,” Hadi Pranoto yang diberi label profesor mengaku sudah menemukan obat untuk infeksi Covid-19. Video yang diunggah di kanal seorang artis di Indonesia itu sudah diturunkan oleh YouTube karena dianggap berisi informasi yang tidak benar mengenai klaim obat Covid19. Tidak hanya itu, label profesor yang diberikan kepada Hadi Pranoto ternyata tidak memiliki dasar yang jelas. 

Salah kaprah mengenai penggunaan istilah profesor sebagai gelar dan bukan sebagai jabatan masih terjadi di masyarakat sebagaimana pernah dibahas oleh Hasanudin Abdurakhman (Detik, 2019) dan Adnan Kasry (Riau Pos, 2006). Literasi publik mengenai jabatan profesor masih rendah.

Di dalam percakapan sehari-hari, kita bisa mendapati orang tua mendoakan anaknya bersekolah hingga jenjang profesor. Padahal tidak ada sekolah yang menerbitkan ijazah untuk gelar profesor.

Jenjang pendidikan tertinggi yang memberikan gelar adalah jenjang S3 atau doktoral. Sementara itu, profesor adalah jabatan fungsional tertinggi untuk profesi dosen atau peneliti. Di luar profesi dosen atau peneliti, jabatan profesor tidak bisa diperoleh dan disematkan sembarangan.

 

Jabatan Profesor di Indonesia

Dosen di dalam karirnya mempunyai jenjang jabatan fungsional. Jabatan fungsional ini mempengaruhi gaji yang diterimanya setiap bulan. Dosen baru belum mempunyai jabatan fungsional. Sesudah setahun resmi menjadi dosen tetap, jika memenuhi syarat seorang dosen bergelar master bisa mengajukan jabatan fungsional pertamanya yaitu asisten ahli sedangkan untuk yang bergelar doktor bisa langsung mengajukan jabatan fungsional ke jenjang lektor.

Urutan jenjang jabatan fungsional dosen dari paling rendah hingga paling tinggi adalah asisten ahli, lektor, lektor kepala, dan profesor. Profesor sebagai jabatan fungsional tertinggi mempunyai padan kata guru besar.

Berdasar Keputusan Menristek Dikti Nomor 164/M/KPT/2019 tentang Penyebutan Jabatan Akademik Dosen dalam Bahasa Inggris, dosen baru yang belum memiliki jabatan fungsional atau jabatan akademik mendapatkan padanan kata lecturer di dalam bahasa Inggris. Sesudah itu, padanan kata dalam bahasa Inggris untuk empat jabatan fungsional dosen berturut-turut adalah assistant professor untuk asisten ahli dan lektor, associate professor untuk lektor kepala, dan professor (full Professor) untuk profesor. Keputusan ini berlaku di seluruh perguruan tinggi di seluruh Indonesia. Keputusan Menristek Dikti ini memberikan kejelasan aturan dari penyebutan di dalam bahasa Inggris untuk jabatan fungsional dosen.

Mereka yang berprofesi sebagai peneliti mempunyai jenjang jabatan fungsional yang berbeda. Jabatan fungsional tertinggi adalah profesor (riset) atau peneliti ahli utama. Sedangkan jenjang karir di bawah peneliti ahli utama secara berturut dari tingkat yang paling rendah adalah peneliti ahli pertama atau assistant researcher, peneliti ahli muda atau junior researcher, dan peneliti ahli madya atau senior researcher. Jabatan ini didasarkan pada Peraturan LIPI Nomor 20 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Peneliti.

Berdasarkan keterangan di atas, setiap dosen di Indonesia selama mempunyai jabatan akademik sebenarnya bisa dipanggil profesor. Di dalam dunia akademik internasional, jabatan profesor apa pun jenjangnya baik assistant professor maupun associate professor sebenarnya lazim untuk dipanggil profesor.

Ini berbeda dengan mereka yang berkarier sebagai peneliti yang harus menunggu hingga mencapai jabatan fungsional peneliti ahli utama untuk dapat dipanggil sebagai profesor. Perbedaan yang ada antara dosen dengan peneliti ini mengikuti aturan resmi yang berlaku tentang jabatan fungsional kedua profesi.

Selain hal yang telah diterangkan di atas, ada hal lain yang membuat dosen di Indonesia yang belum full professor tidak lazim dipanggil sebagai profesor. Jika kita cek di dalam KBBI, jabatan profesor merujuk kepada jenjang kepangkatan tertinggi dosen dan bersinonim dengan guru besar. Ini artinya jabatan fungsional atau akademik “keprofesoran” yang bukan tertinggi, atau belum (full) professor atau guru besar, mengeluarkan seorang dosen dari definisi profesor di dalam kamus bahasa Indonesia.

Inilah yang berlaku di Indonesia di dalam percakapan sehari-hari hingga kini. Walaupun sebenarnya seorang dosen saat sudah memiliki jabatan fungsional paling rendah yakni asisten ahli atau assistant professor dapat dikatakan memiliki dasar aturan untuk disebut sebagai profesor tetapi panggilan profesor hanya diberikan kepada mereka yang sudah mendapat jabatan fungsional tertinggi, guru besar atau (full) professor. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement