Kamis 12 Nov 2020 07:11 WIB

Importir Minta Rekomendasi dan Izin Impor Bawang Satu Pintu

Kemendag membatasi angka impor bawang putih maksimal sekitar 500 ribu ton.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nidia Zuraya
Pedagang menumpukan bawang putih impor dari Cina di Pasar Induk Lambaro, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Selasa (11/2/2020)
Foto: Antara/Ampelsa
Pedagang menumpukan bawang putih impor dari Cina di Pasar Induk Lambaro, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Selasa (11/2/2020)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkumpulan Perkumpulan Pelaku Usaha Bawang Putih dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo) mengusulkan agar proses pengurusan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dibuat satu pintu. Hal itu agar memudahkan proses izin impor yang kerap menghambat masuknya bawang putih.

Ketua Pusbarindo, Valentino, mengatakan, berkaca dari proses yang telah berjalan, penerbitan RIPH maupun SPI kerap kali tidak sesuai jadwal. Bahkan, setelah RIPH diterbitkan oleh Kementerian Pertanian (Kementan), SPI diterbitkan berbulan-bulan kemudian bahkan hingga berganti tahun.

Baca Juga

Padahal, sesuai aturannya, penerbitan RIPH dilakukan maksimal lima hari kerja sementara SPI maksimal dua hari kerja. "Kami usulkan satu pintu jadi penerbitan RIPH plus SPI sehingga tidak ada waktu yang terbuang dan meminimalisasi hal-hal diluar dugaan kita," kata dia.

Lebih lanjut, ia pun meminta agar semua dilakukan dengan sistem daring. Pelaku usaha yang mengajukan RIPH dan SPI serta yang telah mendapatkannya harus dapat diketahui oleh publik. Menurutnya, dengan sistem transparansi itu, maka tata kelola importasi bawang putih dapat teratur sehingga kebutuhan dalam negeri dipenuhi sesuai waktunya.

Selain itu, ia juga mengusulkan agar pengajuan RIPH diberikan batasan. "Kami ajukan agar bisa dikasih batasan karena saat ini yang terjadi ada satu perusahaan sampai bisa mengajukan 40-50 ribu ton, kami tidak tahu apakah mereka punya gudang besar atau bagaimana," ujarnya.

Menruut dia, dengan sistem yang saat ini, masing-masing importir berlomba mengajukan RIPH sebanyak-banyaknya. Hal itu agar SPI yang diterbitkan juga dapat lebih besar. Sebab, selama ini, penerbitan SPI selalu jauh di bawah angka importasi yang diajukan dalam RIPH.

Hal itu lantaran Kemendag membatasi angka impor bawang putih maksimal sekitar 500 ribu ton, meskipun RIPH yang diterbitkan Kementan melebihi angka itu. "Masalah yang terjadi adalah perebutan SPI sehingga ini menjadi suatu perhatian buat kita semua untuk bisa memecahkan masalah ini," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement