Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Pemilih Belum Rekam KTP-El Masih 1,7 Juta Orang

Kamis 12 Nov 2020 18:20 WIB

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andi Nur Aminah

Komisioner KPU, Viryan Aziz

Komisioner KPU, Viryan Aziz

Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Angka ini tersebar di 32 provinsi yang terdapat gelaran Pilkada serentak 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menyampaikan kondisi status perekaman KTP elektronik atau KTP-el dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Per 11 November, jumlah pemilih yang masih belum melakukan perekaman KTP-el mencapai 1.754.751 orang. Angka ini tersebar di 32 provinsi yang terdapat gelaran Pilkada serentak 2020.

"Rekap DPT Pilkada Serentak 2020 dengan kondisi terkini sebanyak 1.754.751 pemilih belum rekam KTP-el (1,74 persen) dari total DPT Pilkada Serentak 2020 sebanyak 100.359.152 pemilih," ujar Komisioner KPU RI, Viryan Aziz dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/11) malam.

Baca Juga

Jumlah pemilih yang paling banyak belum melakukan perekaman KTP-el berada di Papua. Provinsi dengan jumlah pemilih yang belum merekam identitas KTP-el hingga lebih dari 100 ribu orang terdapat di Jawa Timur, Sumatra Utara, Jawa Barat, Lampung, dan Jawa Tengah.

Viryan mengatakan, KPU membuat gerakan percepatan perekaman KTP-el untuk Pilkada 2020 sebagai bentuk kolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil guna melindungi Hak pilih warga negara. Sementara, pemungutan suara serentak di 270 daerah yang terdiri atas sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota digelar pada 9 Desember 2020.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan pemilih wajib menggunakan KTP-el atau setidaknya surat keterangan tanda sudah merekam KTP-el (suket). KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pun diminta konsisten melarang pemilih menggunakan hak pilihnya tanpa menunjukkan KTP-el atau suket.

"Saya memohon kepada KPU dan Bawaslu terus konsisten dengan aturan kalau tidak memiliki KTP-el atau minimal tidak punya Suket maka tidak boleh mencoblos," ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, dalam siaran pers, Kamis (5/11).

Ia mengajak masyarakat yang mempunyai hak pilih pada Pilkada 2020 segera merekam KTP-el. Menurut dia, kewajiban memiliki KTP-el juga menghindari pemilih ganda karena menertibkan identitas penduduk yang memiliki KTP ganda.

 

 

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler