Kamis 12 Nov 2020 00:19 WIB

Pengacara Rizieq Sebut Henri Yosodiningrat Cari Panggung

Henry Yosodiningrat pada Rabu mendatangi Polda Metro menanyakan kasus HRS.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro.
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro enggan menanggapi langkah politikus PDI Perjuangan Henry Yosodiningrat yang mengungkit kasus lama Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS). Sugito menduga, tindakan Henry tersebut hanya mencari panggung.

"Kalau menurut saya itu hanya sekadar mencari panggung saja, terus legal standing apa dia melaporkan," ujar Sugito saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (11/11).

Baca Juga

Selain itu, Sugito juga mempertanyakan bukti-bukti kuat jika memang HRS melakukan tindakan pidana pencemaran nama baik daripada Henry. Kemudian jika memang laporan jelas, tentu pihak kepolisian juga akan memprosesnya. Apalagi laporan itu dibuat pada 2017 silam atau sebelum HRS meninggalkan Indonesia untuk ibadah umrah sekitar 3,5 tahun lalu.

"Kalau memang jelas pelaporannya mungkin nanti kita tanggapi, kalau laporannya jelas pasti polisi juga akan merespons," ungkap Sugito.

 

photo
Politikus PDI Perjuangan, Henry Yosodiningrat menyambangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Rabu (11/11), untuk menanyakan tindaklanjut laporannya atas pencemaran nama baik yang dilakukan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) pada tahun 2017 silam. - (Republika/Ali Mansur)

Pada Rabu (11/11), Henry Yosodiningrat menyambangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Kedatanganya untuk menanyakan kasus pencemaran nama baik oleh HRS. Laporan itu dibuatnya pada tahun 2017 silam.

"Saya minta kepada negara Kepolisian RI, dalam hal ini Polda Metro agar menindaklanjuti laporan polisi saat itu," pinta Henry.

Menurut Henry, di tahun yang sama berbagai laporan masyarakat terkait HRS diduga melakukan penghinaan terhadap pancasila, mengina agama Hindu, agama Kristen, dan menghina masyarakat Sunda. Akibat pernyataan HRS tersebut, timbul perpecahan dan keresahan di tengah masyarakat.

Maka dengan demikian, Henry meminta kepolisian agar tidak ragu-ragu menangkap dan menahan HRS. Kendati demikian, Henry menegaskan bahwa tidak ada kaitannya dengan pihak-pihak tertentu tetapi ia merasa terhina atas tuduhan yang menimpanya waktu itu.

"Pada waktu itu berbagai macam laporan dari masyarakat baik kelompok maupun perseorangan seperti menghina Pancasila, menghina agama Hindu ,agama Kristen, menghina masyarakat Sunda dan sebagainya," kata Henry.

photo
Habib Rizieq Shihab - (Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement