Rabu 11 Nov 2020 21:43 WIB

UMK Kota Sukabumi 2021 Tidak Berubah

Angkanya sama dengan besaran UMK 2020 sebesar Rp 2.530.182,63

Rep: riga nurul iman/ Red: Muhammad Akbar
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi memantau pusat keramaian kota dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di masa libur panjang cuti bersama, Kamis (29/10)
Foto: Republika/Riga nurul iman
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi memantau pusat keramaian kota dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di masa libur panjang cuti bersama, Kamis (29/10)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Pemerintah Kota Sukabumi akhirnya merekomendasikan Upah minimum kota (UMK) Kota Sukabumi tahun 2021 Rabu (11/11). Rekomendasi dilakukan setelah pembahasan oleh Dewan Pengupahan Kota (Depeko) yang terdiri atas unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

Penandatanganan ini dilakukan disela-sela rapat pembahasan UMK tahun 2021 yang dilakukan Depeko di Balai Kota Sukabumi. '' Rekomendasi tersebut didasarkan pada surat dari kementerian yang ditindaklanjuti gubernur ditujukan ke kota/kabupaten untuk menetapkan UMK di wilayah masing-masing,'' ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi.

Surat itu yakni Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Selanjutnya Surat edaran gubernur Jawa Barat No 561/4795/Hukhan tertanggal 31 Oktober 2020 tentang Penetapan upah minimum tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19.

Selain itu ada berita acara kesepakatan Dewan Pengupahan Kota sukabumi Nomor 005/240/Depeko tanggal 3 Nopember 2020 tentang pembahasam UMK tahun 2021.

 

Hasilnya kata Fahmi, disepakati tidak ada kenaikan maka besaran rekomendasi UMK tahun 2021 Rp 2.530.182,63. '' Angkanya sudah disepakati bersama yakni sama dengan besaran UMK 2020,'' cetus dia.

Dengan kesepakatan ini kata Fahmi, bisa diambil hal positif dalam hal percepatan ekonomi perlu sama-sama legowo. Di mana dalam masa pandemi, semua harus menjaga kondusivitas khususnya hal-hal berhubungan dengan ekonomi.

Intinya, semuanya bersepakat mampu menjaga iklim yang baik di Kota Sukabumi. '' Targetnya menyehatkan iklim investasi dan ekonomi di masa pandemi,'' imbuh Fahmi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi Didin Syarifudin mengatakan, besaran UMK ini sesuai dengan kesepakatan bersama antara serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Nantinya rekomendasi ini akan disampaikan ke Gubernur Jabar.

Menurut Didin, besaran UMK masih sama dengan tahun 2020. Hal ini setelah ada kesepahaman yang ada dan komunikasi yang baik dengan elemen terkait.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement