IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Ibadah haji tidak hanya dilakukan untuk diri sendiri tetapi bisa juga untuk orang lain. Syekh Maulana Muhammad Zakariyya Al-Kandahlawi dalam kitabnya Fadhilah Haji mengatakan ada dua macam bentuk dalam berhaji untuk orang lain.
Pertama melakukan haji Sunnah untuk orang lain. Untuk Haji seperti ini tidak ada syarat-syarat tertentu,
Baca Selengkapnya di ihram.co.id