Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Belum Disanksi, Data ASN Pelanggar Pilkada Diblokir

Rabu 11 Nov 2020 19:41 WIB

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agus Yulianto

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono

Foto: Dok. BKN
Sampai 5 November 2020 terdapat 827 ASN yang dilaporkan melanggar netralitas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Kepegawaian Negara (BKN) memblokir data kepegawaian aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar netralitas dalam Pilkada serentak 2020. Pemblokiran dilakukan untuk ASN yang melanggar netralitas, tapi rekomendasi sanksi tidak ditindaklanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Dalam siaran pers yang dikutip pada Rabu (11/11), BKN merilis data terkait pelanggaran netralitas ASN pada pilkada serentak 2020 sampai 5 November 2020 terdapat 827 ASN yang dilaporkan melanggar netralitas. Dari jumlah itu, sebanyak 606 ASN terbukti melanggar yang dan telah mendapat rekomendasi dari KASN. Lalu sejumlah 362 ASN sudah diberikan sanksi oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).

"Sementara 72 lainnya belum ditindaklanjuti oleh PPK dengan penjatuhan sanksi dan data kepegawaian diblokir," ujar Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN Otok Kuswandaru.

BKN menyebutkan sebaran wilayah ASN yang data kepegawaiannya telah diblokir, yakni: 4 ASN untuk wilayah kerja Kanreg VI BKN Medan, 4 ASN untuk wilayah kerja Kanreg XII BKN Pekanbaru, 2 ASN untuk wilayah kerja Kanreg VII BKN Palembang, 28 ASN untuk wilayah kerja Kanreg IV BKN Makassar, 3 ASN untuk wilayah kerja Kanreg II BKN Surabaya, 7 ASN untuk wilayah kerja Kanreg X BKN Denpasar dan 3 ASN untuk wilayah kerja Kanreg IX BKN Jayapura.

Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono yang dihubungi terpisah mengatakan untuk ASN yang datanya diblokir di BKN masih akan menerima gaji. Namun, opemblokiran data membuat ASN itu tidak dapat mengakses layanan kepegawaian. “Semua terkait data dia mandeg,” ujarnya.

Dia juga menyebut, selama pemblokiran, ASN juga tidak akan bisa melakukan apapun. Termasuk tidak bisa melakukan kenaikan pangkat, pindah maupun pensiun.

Karena itu, untuk mengakses layanan kepegawaian harus ada pembukaan blokir. Sementara untuk membuka blokir, PPK harus memberikan sanksi netralitas terlebih dulu.

“Kalau mau usul pensiun, kenaikan pangkat dan lainnya harus minta dibuka dulu blokirnya. Ini kan diblokir karena tidak diberi sanksi. Jadi jika sudah diberi sanksi sesuai aturan yang ada nanti dibuka blokirnya,” kata Paryono.

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler