Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

Pilkada 2020, 416 Pelanggar Netralitas ASN Disanksi

Rabu 11 Nov 2020 17:40 WIB

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus Yulianto

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto (kiri) didampingi Wakil Ketua Tasdik Kinanto (kanan).

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto (kiri) didampingi Wakil Ketua Tasdik Kinanto (kanan).

Foto: ANTARA/ndrianto Eko Suwarso
Kategori pelanggaran terbanyak ialah ASN mengadakan kampanye melalui media sosial.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menerima laporan, 830 pegawai diduga melanggar netralitas ASN dalam Pilkada 2020. Data per 8 November 2020 menyebutkan, 619 ASN telah mendapatkan rekomendasi sanksi oleh KASN. Dari jumlah itu, 416 ASN di antaranya sudah ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan penjatuhan sanksi.

"619 ASN atau 74,6 persen yang melanggar dan mendapat rekomendasi KASN. 416 ASN atau 67,2 persen sudah ditindaklanjuti oleh PPK dengan penjatuhan sanksi," ujar Ketua KASN, Agus Pramusinto kepada Republika, Rabu (11/11).

Dia memerinci, instansi dengan jumlah pelanggaran tertinggi terjadi di 10 kabupaten/kota, antara lain Purbalingga, Wakatobi, Bima, Halmahera Selatan, Kediri, Musi Rawas Utara, Sumbawa, Halmahera Timur, Minahasa Selatan, dan Tomohon. Sementara, jabatan ASN yang paling banyak melanggar netralitas iala fungsional, jabatan pimpinan tinggi, administrator, pelaksana, dan kepala wilayah seperti camat/lurah.

Kemudian, kategori pelanggaran terbanyak ialah ASN mengadakan kampanye atau sosialisasi melalui media sosial, ASN mengadakan kegiatan yang mengarah keberpihakan kepada salah calon, ASN melakukan pendekatan ke partai politik terkait pencalonan dirinya atau orang lain sebagai calon kepala daerah, ASN menghadiri deklarasi pasangan calon, serta ASN membuat keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan paslon selama masa kampanye.

Agus menyebutkan, berdasarkan hasil survei yang dilakukan KASN pada 2018 lalu, diketahui beberapa penyebab terjadinya pelanggaran netralitas. Penyebab tertinggi karena adanya motif untuk mendapatkan atau mempertahankan jabatan/materi/proyek (43,4 persen).

Berikutnya, pelanggaran netralitas terjadi karena adanya hubungan kekeluargaan atau kekerabatan dengan calon (15,4 persen). Kemudian, kurangnya pemahaman aturan atau regulasi tentang netralitas ASN (12,1 persen).

Sisanya, penyebab terjadi pelanggaran netralitas ASN karena adanya intervensi atau tekanan dari pimpinan/atasan. Kurangnya integritas ASN untuk bersikap netral, ketidaknetralan ASN dianggap sebagai hal lumrah, serta pemberian sanksi lemah.

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler