Kamis 12 Nov 2020 06:45 WIB

Pengadilan HAM Eropa Putuskan Turki Langgar Hak Jurnalis

Turki menahan 10 jurnalis dan manajer surat kabar yang mengkritik pemerintah

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Esthi Maharani
bendera Turki
Foto: EPA-EFE/SEDAT SUNA
bendera Turki

IHRAM.CO.ID, STRASBOURG – Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (ECHR) pada Selasa (10/11) memutuskan Turki melanggar kebebasan berbicara dan perlindungan penangkapan. Ini melanggar hukum, ketika menahan 10 jurnalis dan manajer sebuah surat kabar yang mengkritik pemerintah pada tahun 2016.

Sepuluh orang itu bekerja untuk harian oposisi Cumhuriyet, salah satu surat kabar tertua di Turki dan ditangkap menyusul serangkaian artikel dan unggahan media sosial yang mengkritik kebijakan pemerintah. Kelompok itu dituduh mempromosikan dan menyebarkan propaganda atas nama "organisasi teroris" termasuk Partai Pekerja Kurdistan (PKK) yang dilarang dan terdaftar sebagai kelompok teror oleh Ankara dan sekutu Baratnya.

Penangkapan mereka terjadi hanya beberapa bulan setelah kudeta yang gagal terhadap Presiden Recep Tayyip Erdogan yang melakukan tindakan keras terhadap oposisi sebagai tanggapan. Para jurnalis yang ditahan telah mengajukan berbagai aplikasi untuk pembebasan, tetapi semuanya ditolak oleh pengadilan Turki.

Pengadilan HAM di Strasbourg mencatat salah satu dari kelompok itu ditahan selama 16 bulan, ada yang lebih dari 14 bulan, hampir sembilan bulan, dan sisanya selama lebih dari tujuh bulan.

“Keputusan pengadilan domestik yang memerintahkan penahanan awal dan lanjutan dari pemohon telah didasarkan pada kecurigaan belaka yang tidak mencapai tingkat kewajaran yang disyaratkan,” kata hakim memutuskan.

Mereka menemukan para tahanan telah menggunakan hak mereka untuk kebebasan berbicara, tidak mendukung atau menganjurkan penggunaan kekerasan, dan tidak ada bukti bahwa mereka ingin berkontribusi pada tujuan kelompok teror mana pun. Sebanyak tujuh hakim, termasuk satu dari Turki, dengan suara bulat memutuskan Ankara telah melanggar hak kelompok tersebut atas kebebasan dan keamanan di bawah Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia. Serta hak mereka untuk kebebasan berbicara.

Dua dari wartawan yang ditahan mengatakan putusan pengadilan tidak cukup jauh. "Saya menunggu permintaan maaf," kata Musa Kart dalam unggahan Twitter-nya, seorang kartunis terkemuka yang dulu bekerja untuk Cumhuriyet.

Di Twitter, mantan jurnalis surat kabar itu, Murat Sabuncu menuntut kebebasannya. “Merupakan tugas kami untuk menuntut kebebasan tidak hanya untuk diri kami sendiri tetapi untuk semua orang yang menjadi sasaran ketidakadilan,” tulis dia, dilansir Arab News, Rabu (11/11).

Pengadilan memerintahkan Turki untuk membayar ganti rugi sebesar 16 ribu euro atau sekitar 18.800 dolar Amerika kepada masing-masing pemohon. Turki dianggap sebagai salah satu penjara jurnalis terkemuka di dunia dan berada di peringkat 154 dari 180 negara pada indeks kebebasan pers Reporters Without Borders. Negara ini berada di bawah yurisdiksi ECHR sebagai anggota Dewan Eropa, organisasi hak asasi manusia terkemuka di benua itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement