Rabu 11 Nov 2020 10:39 WIB

BI Buka Kembali Layanan Penukaran Uang Rupiah Rusak

Penukaran uang rusak dibuka setiap Kamis, pukul 08.00-11.30 waktu setempat.

Petugas menghitung dan memeriksa uang rusak saat penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Tegal, Jawa Tengah. ilustrasi
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Petugas menghitung dan memeriksa uang rusak saat penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Tegal, Jawa Tengah. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) membuka kembali layanan penukaran uang rupiah rusak mulai 12 November 2020 di Kantor Pusat dan Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia dengan tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19. Pembukaan kembali layanan ini sebagai upaya BI dalam memastikan ketersediaan uang rupiah yang layak edar di masyarakat.

"Penukaran uang rusak dibuka setiap Kamis, pukul 08.00-11.30 waktu setempat di loket layanan BI," kata kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko dalm info terbarunya di Jakarta, Rabu (11/11).

Baca Juga

Dijelaskan, kriteria uang rupiah kertas dan logam rusak yang diberikan penggantian sesuai dengan nilai nominal berlaku yakni dalam hal fisik uang rupiah kertas lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan dengan persyaratan uang rupiah kertas masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap, atau uang rupiah kertas tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang rupiah rusak tersebut lengkap dan sama.

Dalam hal fisik uang rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Sementara itu, dalam hal fisik uang rupiah logam lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan, dan dalam hal fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Untuk menukarkan uang rupiah rusak ke BI, masyarakat cukup membawa uang rupiah rusak yang masih memenuhi persyaratan ke Kantor BI sesuai jadwal layanan.

"BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol Covid-19," kata Onny.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement