Selasa 10 Nov 2020 19:26 WIB

Polisi Penembak Almarhum La Randi Dituntut 4 Tahun Penjara

La Randi, mahasiswa Universitas Halu Oleo tewas tertembak saat aksi menolak RKUHP.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Jenazah almarhum Immawan Randi (21) dibawa ke ruang jenazah RS Abunawas Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (26/9/2019).  (ilustrasi)
Foto: Antara/Jojon
Jenazah almarhum Immawan Randi (21) dibawa ke ruang jenazah RS Abunawas Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (26/9/2019). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memidanakan Brigadir Abdul Malik (AM) selama 4 tahun penjara. Tuntutan tersebut, dimintakan jaksa kepada hakim, terkait tewasnya La Randi, mahasiswa Universitas Halu Oleo Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) saat unjuk rasa penolakan RUU KUH Pidana dan UU KPK pada 2019.

“Meminta majelis hakim menyatakan bersalah terdakwa Brigadir Abdul Malik, dan memidanakan terdakwa Brigadir AM (selama) empat tahun penjara karena terbukti menyebabkan kematian orang lain, dan melukai orang lain,” begitu kata Kordinator JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Herlina Maruf, usai sidang pembacaan tuntutan di PN Jaksel, Selasa (10/11).

Baca Juga

Herlina menerangkan, tuntutan JPU mengacu pada terbuktinya Pasal 359 dan Pasal 360 ayat (2) KUH Pidana. Pasal 359, kata Herlina menerangkan, terkait perbuatan lalai Brigadir AM yang menyebabkan kematian. Sedangkan Pasal 360 ayat (2), mengatur tentang kealpaan yang menyebabkan orang lain luka-luka. Sebagai pemberatan terhadap terdakwa Brigadir AM, kata Herlina karena, anggota kepolisian tersebut tidak menjalankan prosedur pengamanan yang sudah diperintahkan oleh Polri.

“Bahwa terdakwa Brigadir AM, menjalankan perintah pengamanan, tetapi menyalahi perintah atasannya dengan tidak boleh membawa senjata api, atau pistol,” terang Herlina.

Adapun sebagai hal yang meringankan terdakwa, kata Herlina, JPU menilai Brigadir AM selama persidangan membantu kelancaran pembuktian, pun diketahui masih memiliki tanggungan keluarga.

Disebutkan dalam dakwaan yang pernah dibacakan JPU, Brigadir AM terlibat melakukan pengamanan aksi demonstrasi mahasiswa penolakan RUU KUHP dan UU KPK 2019 di depan Gedung DPRD Kendari 2019. Dalam pengamanan tersebut, Brigadir AM membawa senjata api yang berpeluru tajam.

Dalam pengamanan tersebut, Brigadir AM melepaskan tembakan, saat aksi unjuk rasa mahasiswa berlangsung rusuh. Aksi lepas tembakan tersebut, menewaskan La Randi.

Peluru dari senjata Brigadir AM, juga mengenai seorang ibu hamil di bagian kakinya. Dalam insiden tersebut, pengamanan aksi unjuk rasa, juga menewaskan satu mahasiswa lainnya, yakni Yusuf Qardawi.

Yusuf  meninggal dunia akibat dipukuli satuan pengamanan. Dari hasil otopsi jenazah, diketahui Yusuf Qardawi, hilang nyawa akibat pukulan benda keras di bagian kepala.

photo
Jurusan kuliah favorit calon mahasiswa baru (ilustrasi) - (mgrol101)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement