Selasa 10 Nov 2020 18:48 WIB

Kecelakaan di Tol Pekanbaru-Dumai Akibat Sopir Mengantuk

Antrean panjang di pintu keluar karena pengemudi tak miliki saldo di kartu elektronik

Foto udara Tol Pekanbaru-Dumai di Riau, Sabtu (26/9/2020). Tol Pekanbaru-Dumai sepanjang 131,5 Kilometer ini baru saja diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 26 September kemarin dan merupakan bagian dari Tol Trans Sumatera sepanjang 2.878 kilometer.
Foto: Antara/FB Anggoro
Foto udara Tol Pekanbaru-Dumai di Riau, Sabtu (26/9/2020). Tol Pekanbaru-Dumai sepanjang 131,5 Kilometer ini baru saja diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 26 September kemarin dan merupakan bagian dari Tol Trans Sumatera sepanjang 2.878 kilometer.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di Tol Pekanbaru-Dumai, Riau, pada hari pertama pemberlakuan tarif di tol Trans Sumatera itu, Selasa (10/11). Kecelakaan diduga akibat sopir mobil mengantuk.

“Untuk sementara dugaan karena sopir mengantuk,” kata Branch Manager Tol Permai, Indrayana, kepada wartawan di Pekanbaru.

Kecelakaan tunggal terjadi ketika mobil minibus jenis Innova di Kilometer 76, jalur Ambon, Kecamatan Pinggir, pada pukul 08.30 WIB. Mobil Innova tersebut menuju Duri, dan diduga karena supir mengantuk sehingga kendaraan hilang kendali dan langsung menabrak pembatas jalan yang berada di tengah jalan tol.

Akibatnya mobil terguling dan menabrak pembatas jalan. Indrayana mengatakan tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tunggal tersebut. “Kecelakaan Tunggal, tidak ada korban jiwa. Hanya ada sopir di dalam (mobil) dan sudah di bawa ke Klinik. Mobil ini menuju Duri,” katanya.

Ia kembali mengimbau bagi pengendara di tol Pekanbaru-Dumai untuk tetap waspada dalam berkendara. Pengemudi harus memperhatikan rambu-rambu lalu lintas yang ada, dan mematuhi aturan kecepatan tetap berada di 60-80 Km per jam.

PT Hutama Karya selaku pengelola Tol Trans Sumatera mulai memberlakukan tarif di Tol Pekanbaru-Dumai pada 10 November. Pemberlakukan tarif berdasarkan surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 1525/KPTS/M/2020 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Pekanbaru-Dumai pada tanggal 22 Oktober 2020.

Pada hari pertama tol tersebut berbayar terlihat antrean panjang di pintu keluar gerbang tol Pekanbaru. Indrayana mengatakan antrean terjadi karena pengemudi tidak memiliki saldo di kartu uang elektronik.

Para pengemudi berharap bisa mengisi ulang (top up) di gerbang tol, sehingga mengakibatkan antrean kendaraan cukup panjang. “Ini karena banyak yang berharap bisa ‘top up’ di gerbang keluar tol. Karena mayoritas pengguna jalan tidak punya saldo," ujarnya.

Sebaliknya dari arah masuk ke dalam tol terlihat lengang. Penumpukan kendaraan hanya terjadi akibat kendaraan ke arah luar tol tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement