Selasa 10 Nov 2020 13:35 WIB

Dua DPO Pembegal Marinir Bersepeda Segera Ditangkap

Polda Metro Jaya telah mengantongi identitas dua DPO yang sedang dikejar.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa tim khusus untuk kasus begal sepeda telah mengantongi dua identitas buronan pelaku begal sepeda terhadap Kolonel Marinir Pangestu Widiatmoko. Sebelumnya, pihaknya telah menangkap dua pelaku lainnya yang membegal Pangestu.

"Mudah-mudahan hari ini kami amankan lagi, kami akan sampaikan besok, kemudian masih banyak pelaku lain," kata Yusri.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan dua begal yang telah diamankan berinisial RHS, 32 tahun dan RY alias R (39). Sehingga masih ada dua orang lagi yang masih dilakukan pengejaran dan berstatus DPO.

Dalam kasus ini tersangka inisial RHS berperan sebagai eksekutor. Sedangkan RY merupakan joki dan pengawas keadaan. Pelaku berusaha mengambil tas korban tapi gagal. Namun, Pangestu jatuh dari sepedanya dan mengalami luka-luka.

Kejadian tersebut terekam oleh Closed Circuit Television (CCTV) di sekitar lokasi kejadian perkara. Hasil dari rekeman video tersebut tergambar jelas bagaimana pelaku begal sepeda beraksi.

"Mereka mengaku sudah lima kali melakukan aksi serupa di kawasan Thamrin saat CFD, di Sarinah, di Kebayoran Baru, di Gajah Mada, dan Mangga Dua. Saat dilakukan tes urine pasca ditangkap, keduanya positif amphetamin," kata Nana.

Nana mengatakan, atas perbuatannya, dua tersangka tersebut dikenakan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kemudian Nana mengimbau agar masyarakat yang gemar bersepeda atau pegowes tetap waspada. Mengingat akhir-akhir ini, pembegalan yang menempatkan pegowes sebagai targetnya semakin marak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement