Selasa 10 Nov 2020 05:02 WIB

Terus Dihalangi Menikah, Wanita Ini Tuntut Ayahnya

Seorang wanita menuntut ayahnya yang menghalangi pernikahan.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Muhammad Hafil
Terus Dihalangi Menikah, Wanita Ini Tuntut Ayahnya. Foto: Pengadilan agama/ilustrasi
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Terus Dihalangi Menikah, Wanita Ini Tuntut Ayahnya. Foto: Pengadilan agama/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,RIYADH--Sebuah Pengadilan Agama Arab Saudi memfasilitasi pernikahan seorang wanita muda tanpa wali. Sang ayah dari wanita tersebut diketahui terus menolak lamaran pernikahan yang diterimanya.

Hakim akhirnya memutuskan untuk mengalihkan perwalian agar wanita tersebut dapat menikah dengan pria pilihannya. Keputusan itu muncul menyusul keluhan yang diajukan oleh wanita tersebut yang mengklaim bahwa ayahnya telah terus menolak beberapa proposal yang dibuat oleh pria muda untuk menikahinya.

Baca Juga

Kementerian Kehakiman menyatakan bahwa pengadilan akan menyelesaikan prosedur hukum yang disebut ADL ini selama lima hari. ADL adalah gugatan seorang wanita terhadap walinya karena menghalangi pernikahannya. Hal itu sejalan dengan aturan yang dikeluarkan sebelumnya oleh Dewan Kehakiman Tertinggi.

Dalam gugatannya, perempuan muda tersebut menuduh ayahnya menolak menikah dengan sejumlah pemuda yang dalam berbagai kesempatan. Dalam petisi, wanita itu mendesak pengadilan untuk mengalihkan perwaliannya kepada hakim, dan membuka jalan bagi pernikahannya dengan pelamar saat ini.

Ayah wanita tersebut, tergugat, tidak hadir di sidang pengadilan, sementara pemohon muda yang hadir bersaksi di pengadilan bahwa dia bersedia menikahinya. Oleh karena itu, pengadilan mengalihkan perwalian ke otoritas Syariah, diwakili oleh hakim, dan menegakkan keabsahan pernikahan mereka.

Di Kerajaan Arab Saudi, ada beberapa kasus di mana wanita muda mendatangi pengadilan untuk meminta bantuan dalam menikah. Wanita tersebut dapat pergi ke pengadilan setempat dan mengajukan gugatan ADL terhadap walinya. Hakim pertama-tama akan mencoba mendamaikan antara wanita itu dan walinya. Jika hakim gagal untuk mendamaikan keduanya, maka hakim akan menyarankan kepada wali agar ia mengalihkan perwalian wanita tersebut ke kerabat sedarah lainnya.

Jika wali menolak saran tersebut, maka hakim sendiri yang mengasumsikan perwalian wanita tersebut. Hal ini sejalan dengan pasal 33 UU Acara Hukum yang memperbolehkan pengadilan sipil untuk menyelidiki kasus perempuan yang tidak memiliki wali untuk menikah atau kasus wali yang melarang mereka untuk menikah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement