Senin 09 Nov 2020 19:54 WIB

Talak Sebelum Dukhul, Al-Baqarah Ayat 236-237 (1)

Ayat ini membicarakan tentang perceraian terhadap istri yang belum digauli.

Talak Sebelum Dukhul, Al-Baqarah Ayat 236-237 (1) . Perceraian/ilustrasi
Foto: familylawyerblog.org
Talak Sebelum Dukhul, Al-Baqarah Ayat 236-237 (1) . Perceraian/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,

لَّا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَآءَ مَا لَمْ تَمَسُّوْهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوْا لَهُنَّ فَرِيْضَةًۚ وَمَتِّعُوْهُنَّ عَلَى الْمُوْسِعِ قَدَرُهٗ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهٗ مَتَاعًا بِالْمَعْرُوْفِۖ حَقًّا عَلَى الْمُحْسِنِيْنَ ٢٣٦ وَإِنْ طَلَّقْتُمُوْهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوْهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيْضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إِلَّآ أَنْ يَعْفُوْنَ أَوْ يَعْفُوَا الَّذِيْ بِيَدِهٖ عُقْدَةُ النِّكَاحِۚ وَأَنْ تَعْفُوْآ أَقْرَبُ لِلتَّقْوٰىۚ وَلَا تَنْسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْۚ إِنَّ اللهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ ٢٣٧  

Baca Juga

"Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan istri-istri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. Hendaklah kamu berikan suatu mut’ah (pemberian) kepada mereka. Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut. Demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan (236) Jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah separuh dari mahar yang telah kamu tentukan itu. Kecuali jika istri-istrimu itu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah. Pemaafan kamu itu lebih dekat kepada takwa. Janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha melihat segala apa yang kamu kerjakan," (237).

Beberapa ayat sebelumnya membahas berbagai ketentuan tentang perceraian, baik cerai hidup maupun cerai mati. Akan tetapi belum ada ayat yang secara khusus membicarakan tentang perceraian terhadap istri yang belum digauli, baik sebelum maupun sesudah mereka menyepakati jenis dan ukuran mahar (mas kawin).

Di dalam ayat 236 ini dijelaskan tentang menceraikan istri yang belum digauli dan belum ada kesepakatan tentang jenis dan ukuran maharnya. Dalam perceraian seperti ini, suami tidak dibebani untuk membayar mahar, tetapi diwajibkan memberi mutah sesuai dengan kemampuannya.

Ayat tersebut terkait dengan kisah mengenai seorang ansar yang mengawini seorang perempuan, kemudian menceraikannya sebelum menggaulinya sehingga diturunkanlah ayat ini. Kemudian Nabi saw, bersabda kepadanya, “Berikanlah mutah kepadanya walaupun dengan pecimu,” (Wahbah Az-Zuhaili, At-Tafsir al-Munir ( Damaskus: Dar al-Fikr, 1432H/2011M), Jilid I, hal.755-756).

Ayat ini menjelaskan bahwa seorang suami yang menceraikan istrinya, tidak berkewajiban membayar mahar apabila istri yang diceraikannya itu belum pernah digauli dan ia belum pula menetapkan mahar ketika akad nikah berlangsung. Namun, kalau para suami menceraikan istrinya yang telah dipergauli, maka mereka berkewajiban membayar mahar yang telah disepakati dan ditetapkan.

Akan tetapi, jika belum ditetapkan maharnya, maka para suami wajib membayar mutah yang sepantasnya menurut kebiasaan yang berlaku. Adanya ungkapan ayat 236 yang berbunyi مَا لَمْ تَمَسُّوْهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوْا لَهُنَّ فَرِيْضَةً yang artinya “sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya”, menunjukkan tanpa menyebutkan mahar dalam akad nikah tidak membuat pernikahan tidak sah.

Pada ayat 236 dan 237, Allah menggunakan frasa مَا لَمْ تَمَسُّوْهُنَّ dan مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوْهُنَّ, yang merupakan istilah yang sangat halus untuk mengungkapkan hubungan seksual. Dengan ini dapat dipahami bahwa al-Qur’an tidak menghindari pembicaraan tentang hubungan intim antara pria dan wanita, tetapi mengungkapkannya dengan kalimat yang sangat halus dan sopan.

 

sumber : Suara Muhammadiyah
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement