Selasa 10 Nov 2020 04:50 WIB

Pemprov Babel-Kementerian ESDM Bahas Kenaikan Royalti Timah

Selama ini royalti penjualan timah yang diterima Pemprov Babel hanya tiga persen.

Tambang timah di Bangka Belitung
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Tambang timah di Bangka Belitung

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama Kementerian ESDM membahas kenaikan royalti penjualan timah sebesar 10 persen. Kenaikan royalti ini guna mempercepat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di pulau penghasil timah itu.

"Selama ini royalti penjualan timah yang diterima Babel hanya tiga persen, sehingga tidak akan mampu memberikan daya dorong bagi percepatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat," kata Wakil Gubernur Kepulauan Babel, Abdul Fatah di Pangkalpinang, Senin (9/11).

Baca Juga

Ia mengatakan selama ini Babel yang wilayahnya sebagai penghasil bijih timah bergumul dengan permasalahan baik bencana alam dan konflik sosial. Sementara Pemerintah Pusat selain menerima deviden atas saham 65 persen juga menerima 20 persen dari royalti sebesar 3 persen hasil penjualan logam timah.

Persentase pembagian royalti atas penjualan timah yakni 16 persen untuk Provinsi Kepulauan Babel, 20 persen untuk Pemerintah Pusat, 32 persen untuk daerah penghasil, dan 32 persen untuk daerah yang berdekatan. Artinya, kata dia, hanya 0,48 persen dari nilai total penjualan logam timah tiap tahunnya yang dibagikan kepada Pemprov Babel.

"Nilai ini yang diterima daerah penghasil timah ini, dirasa sangat tidak sebanding dengan hasil penambangan yang diperoleh PT Timah, karena kerusakan lingkungan, ekosistem dan lahan kritis sebagai dampak utama dalam penambangan timah menjadi beban pemerintah daerah dan bencana yang merugikan masyarakat," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, tidak berlebihan rasanya masyarakat dan juga pemerintah Babel memperjuangkan serta melakukan upaya kepada pemerintah pusat untuk mendapatkan perhatian khusus yaitu Pemprov Babel memiliki saham PT Timah Tbk dari saham Pemerintah Pusat di PT Timah Tbk, melalui PT Inalum Tbk sebagai perusahaan induk holding pertambangan, yakni sebesar 14 persen.

Selain itu, juga, meningkatkan royalti penjualan timah kepada daerah penghasil untuk mendukung program pembangunan di daerah kabupaten/kota di Bangka Belitung.

Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan secara resmi akan melaporkan hasil rapat hari ini ke Menteri ESDM. “Kami pun berusaha sekeras-kerasnya dengan semangat pemerataan pembangunan. Dan karena negara kita masih dalam satu NKRI, mari kita laksanakan dan selesaikan sebaik-baiknya,” ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement