Selasa 10 Nov 2020 00:22 WIB

Sabu 19,4 Kg Ditemukan dalam Ban Mobil

Sabu 19,4 kilogram disembunyikan dalam ban mobil cadangan untuk kelabui petugas

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Barang bukti sabu sabu (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Barang bukti sabu sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI - Anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi meringkus empat anggota sindikat narkoba internasional yang mencoba menyelundupkan narkoba. Mereka menyelundupkan narkoba dengan modus menyimpan sabu seberat 19,4 kilogram di dalam ban mobil cadangan guna mengelabui petugas saat diperiksa.

Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan anggotanya menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 18 paket besar atau seberat 19,4 kilogram. "Sabu itu akan diedarkan di Jambi dan sekitarnya oleh empat orang pelaku yang dijadikan kurir jaringan narkoba internasional asal Malaysia," jelasnya, Senin.

Baca Juga

Barang haram tersebut dikirim dari Malaysia untuk diedarkan ke Jambi dan masuk melalui jalur laut yang dibawa dari Malaysia-Batam-Tanjung Pinang dan menuju ke Kampung Laut, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi. Sabu tersebut akan didistribusikan ke tempat hiburan malam dan lainnya.

Barang haram tersebut diamankan dari empat tersangka berinisial IS dan RR warga Riau serta berinisial A dan HI warga Jambi. Sabu rencananya akan diedarkan di Jambi dengan modus operandi disimpan secara terpisah di dalam ban cadangan mobil yang mengangkutnya dari kapal menuju ke Jambi menggunakan mobil pribadi.

Atas perbuatannya keempat tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement