Senin 09 Nov 2020 15:46 WIB

Pendapat Imam Mazhab Soal Bentuk Denda bagi Pelanggar Ihram

Mencurkur di atas 10 helai, maka hukumannya berubah menjadi membayar fidyah.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Fakhruddin
Pendapat Imam Mazhab Soal Bentuk Denda bagi Pelanggar Ihram (ilustrasi)
Foto: Antara/Pandu Dewantara/ca
Pendapat Imam Mazhab Soal Bentuk Denda bagi Pelanggar Ihram (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Saat menjalankan ibadah haji dan umroh ketika sudah ber'ihram' maka berlaku larangan di dalamnya salah satunya larangan mencukur semua rambut di dalam tubuh. Ustaz Ahmad Sarwat dalam bukunya "IHRAM" menyampaikan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang bentuk denda yang dijatuhkan apabila larangan mencukur rambut ini terjadi.

"Perbedaan itu terjadi pada wilayah detail jenis pelanggaran, di mana masing-masing ulama menetapkan dengan cara yang berbeda-beda," katanya.

A. Mazhab Al-Hanafiyah 

Dalam mazhab Al-Hanafiyah, bila seorang yang sedang berihram mencukur sepertempat rambut atau jenggotnya, maka dia terkena dam, yaitu kewajiban untuk menyembelih seekor kambing. Dan bila dia teruskan pencukurannya itu hingga rambutnya habis botak plontos, dan juga jenggotnya dicukur habis, dendanya tetap sama, yaitu menyembelih seeokor kambing.

 

"Namun bila dia mengulangi lagi di waktu dan tempat berbeda meski dalam ihram yang sama, maka dia terkena lagi dam. Sehingga dia wajib menyembelih dua ekor kambing," katanya.

Apabila yang dicukur hanya beberapa lembar rambut saja, dan maksimal sampai semperempat bagian kepala, maka dendanya bukan menyembelih kambing melainkan bersedekah dalam bentuk makanan.

B. Mazhab Al-Malikiyah

Dalam mazhab Al-Malikiyah, bila seseorang memotong rambutnya selembar hingga 10 lembar, maka wajib atasnya beredekah gandung satu hafanah.  Di atas 10 helai, maka hukumannya berubah menjadi membayar fidyah. 

"Demikian juga bila karena ada suatu penyakit sehingga dia harus mencukur rambutnya, meskipun hanya satu helai rambut saja, maka dia wajib membayar fidyah," katanya.

C. Mazhab Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah, kedua mazhab sepakat bahwa bila seseorang mencukur lebih dari tiga helai rambut lebih, maka kedudukannya sama saja dengan mencukur seluruh rambut, atau seluruh bulu yang tumbuh di tubuhnya. "Dan hukumannya adalah membayar fidyah," katanya.

Namun bila hanya satu atau dua helai rambut yang dipotong, maka untuk tiap helai ada kewajiban membayar sedekah satu mud. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement