Senin 09 Nov 2020 14:39 WIB

KSPI Dorong DPR Legislative Review UU Cipta Kerja

Buruh juga meminta agar DPR memanggil Menaker untuk menaikkan upah minimum 2021.

Rep: Nawir Arsyad Akbar / Red: Ratna Puspita
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali menggelar aksi di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta. Salah satu tuntutannya adalah mendorong lembaga legislatif itu melakukan legislative review Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

"Aksi yang akan dilakukan terus-menerus agar memastikan bahwa omnibus law UU 11/2020 Tentang Cipta Kerja dibatalkan dicabut dan direvisi oleh legislatif review," ujar Presiden KSPI, Said Iqbal, Senin (9/11).

Baca Juga

Selanjutnya, KSPI meminta DPR untuk memanggil Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Permintaan ini untuk meminta upah minimum 2021 agar dinaikkan minimal 2 persen.

"Buruh meminta agar DPR memanggil Menaker menaikkan upah minimum 2021," ujar Said Iqbal.

Sebelumnya, Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR Mulyanto mengatakan, legislative review Undang-Undang Cipta Kerja akan sulit untuk berhasil. Sebab, mayoritas fraksi yang ada di parlemen adalah partai pendukung Presiden Joko Widodo.

"Saya melihat akan sulit untuk berhasil, mengingat sikap akhir pemerintah terhadap RUU ini dan peta politik koalisi pendukung pemerintah di DPR," ujar Mulyanto.

Selain itu, mekanisme untuk legislative review sama seperti pengajuan rancangan undang-undang. Sehingga prosesnya akan memakan waktu yang sangat lama untuk melakukan hal tersebut.

"Jalannya panjang, namun ujungnya terlihat. Kecuali dukungan masyarakat sangat kuat untuk melakukan legislative review ini," ujar Mulyanto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement