Senin 09 Nov 2020 01:20 WIB

8 IKU Diharapkan Dorong Kampus Lebih Siap Berinovasi

Indikator Kinerja Utama (IKU) saat ini dipangkas sehingga lebih tepat sasaran.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Nora Azizah
Indikator Kinerja Utama (IKU) saat ini dipangkas sehingga lebih tepat sasaran (Foto: ilustrasi)
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Indikator Kinerja Utama (IKU) saat ini dipangkas sehingga lebih tepat sasaran (Foto: ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Nizam mengatakan perguruan tinggi memiliki tugas menjalankan 8 Indikator Kinerja Utama (IKU). Indikator tersebut, kata Nizam diharapkan mendorong kampus untuk lebih siap, fleksibel, dan lebih adaptif menghadapi tantangan masa depan.

Nizam menjelaskan, 8 IKU yang menjadi tugas utama bagi perguruan tinggi adalah mendidik mahasiswa agar mereka menjadi sarjana yang bisa produktif dan membuat mahasiswa beradaptasi dengan cepat untuk masuk ke dunia kerja. Selain itu, memperbanyak dosen berinteraksi dan berhubungan dengan industri, kemudian memperbanyak profesional dunia kerja yang ikut mendidik menyiapkan mahasiswa di dalam kampus.

Baca Juga

"Indikator kinerja utama saat dahulu sangat banyak, sehingga sekarang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan memberikan arahan untuk memangkasnya menjadi 8 indikator kinerja utama dengan tujuan memudahkan tercapainya sasaran," kata Nizam, dalam keterangannya, Ahad (8/11).

Lebih lanjut Nizam memaparkan, karya dosen harus bisa dimanfaatkan di masyarakat agar bisa meningkatkan ekonomi bangsa serta meningkatkan teknologi. Kurikulum juga dinilai dari seberapa banyak perguruan tinggi bekerja sama dengan mitra-mitra berkelas dunia.

Selanjutnya, mahasiswa tidak hanya diajarkan teori tetapi juga diajarkan bagaimana problem solving di dunia kerja. Indikator terakhir adalah program studi yang diakreditasi secara internasional atau tersertifikasi oleh lembaga-lembaga yang memiliki lisensi.

"Perguruan tinggi khususnya perguruan tinggi negeri memiliki sumber pendanaan pemerintah pada biaya operasional APBN. Oleh karena itu, pemberian insentif berdasarkan 8 IKU yang tercapai dan bahkan terlampaui akan diberikan tambahan alokasi untuk APBN dan akan mulai dilakukan pada 2021," ujar dia lagi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement