Ahad 08 Nov 2020 22:35 WIB

Pemkot Solo Bakal Sanksi Tegas PKL Bermobil

PKL bermobil di Alun-Alun Utara berdampak pada omzet pedagang Pasar Klewer. 

Rep: Binti Sholikah/ Red: Ratna Puspita
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo
Foto: Antara
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Pemerintah Kota (Pemkot) Solo bakal menindak tegas pedagang kaki lima (PKL) bermobil yang nekat berjualan di sekitar Alun-Alun Utara atau lokasi lain di Kota Solo. Pemkot menyiagakan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Alun-Alun Utara untuk melakukan patroli setiap saat. 

Sejak beberapa tahun lalu, pedagang bermobil telah diingatkan agar tidak berjualan di sekitar Alun-Alun Utara. Namun, mereka tetap nekat menggelar lapak. 

Baca Juga

Ketika dirazia, PKL bermobil menutup lapak dan pergi. Namun, mereka kembali lagi saat petugas sudah pergi dari lokasi razia.

Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, mengatakan, pemkot melarang PKL bermobil berjualan di sekitar Alun-Alun Utara lantaran berdampak terhadap omzet para pedagang di Pasar Klewer. Terlebih, PKL bermobil datangnya dari luar Solo.

"Pedagang bermobil tidak boleh berdagang di seputaran Alun-Alun Utara dan dimanapun. Berdagang ya di pasar tradisional. Nekat langsung dirazia," kata Wali Kota kepada wartawan, Jumat (6/11).

Karena itu, Wali Kota meminta Satpol PP melakukan razia setiap saat terhadap PKL bermobil. Personel Satpol PP dan petugas Dinas Perhubungan diminta memberikan sanksi tegas seperti menderek mobil PKL yang nekat parkir di seputaran Alun-Alun Utara. 

Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Solo, Heru Sunardi, mengatakan, sesuai perintah Wali Kota, Disdag telah meminta kepada Satpol PP agar razia jangan dilakukan insidentil tetapi setiap hari sampai pedagang bermobil jera. "Mereka ngeyel, kucing-kucingan, begitu razia selesai mereka kembali buka. Perintah Pak Wali, patroli setiap saat setiap hari, sanksinya kalau memang diderek ya derek, pelanggaran denda sesuai Perda harus dilakukan," kata dia.

Heru menyebut, para PKL bermobil tersebut berasal dari luar kota, seperti Kudus dan Pekalongan. "Justru pedagang Solo gelisah karena omzetnya berkurang, PKL bermobil buka lebih awal, sedangkan Pasar Klewer buka jam 10.00 WIB, mereka jam 06.00 sudah ramai," imbuh Heru.

Kepala Satpol PP Solo, Arif Darmawan, mengatakan, sebenarnya PKL bermobil tersebut merupakan suplier bagi pedagang di Pasar Klewer dan Pasar Cinderamata. Namun, mereka mencari kesempatan untuk membuka lapak di mobil masing-masing.

"Kalau ada kami, mereka menutup pintu mobilnya, aktivitas seperti biasa, menyuplai dagangan ke pedagang. Tapi, jika tak ada petugas, mereka menggelar lapak. Ini sangat merugikan pedagang pasar karena seolah mencegat pembeli," kata Arif.

Menurut Arif, Pemkot sempat menawarkan solusi kepada para PKL bermobil agar menggelar dagangan di area Pasar Kliwon atau Pasar Pucangsawit. Namun, tawaran tersebut tak diindahkan.

Arif merinci, sanksi bagi PKL yang kedapatan bertransaksi di luar area pasar berupa denda karena melanggar Perda. Selain itu, ancaman sanksi gembok karena parkir sembarangan dan tilang. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement