Ahad 08 Nov 2020 19:06 WIB

KSP: UU Cipta Kerja Berpihak pada Masyarakat Adat 

Msyarakat adat akan diikutkan dalam kebijakan penataan kawasan hutan.

Rep: Dessy Suciati Saputri  / Red: Ratna Puspita
Pengesahan UU Cipta Kerja (ilustrasi). Tenaga Ahli Utama Kedeputian II Kantor Staf Presiden (KSP) Usep Setiawan menyebut, Undang-Undang Cipta Kerja memberikan keberpihakan dan melindungi masyarakat adat, terutama yang tinggal di kawasan hutan dan kebun.
Foto: republika
Pengesahan UU Cipta Kerja (ilustrasi). Tenaga Ahli Utama Kedeputian II Kantor Staf Presiden (KSP) Usep Setiawan menyebut, Undang-Undang Cipta Kerja memberikan keberpihakan dan melindungi masyarakat adat, terutama yang tinggal di kawasan hutan dan kebun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tenaga Ahli Utama Kedeputian II Kantor Staf Presiden (KSP) Usep Setiawan menyebut, Undang-Undang Cipta Kerja memberikan keberpihakan dan melindungi masyarakat adat, terutama yang tinggal di kawasan hutan dan kebun. Dalam UU Cipta Kerja, kata dia, masyarakat adat akan diikutkan dalam kebijakan penataan kawasan hutan, konservasi hingga Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). 

"UU Ciptaker ini menegaskan keberpihakan pemerintah pada masyarakat dengan restorative justice atau penyelesaian hukum di luar pengadilan," kata dia dikutip dari siaran pers KSP, Ahad (8/11). 

Baca Juga

Selain itu, UU Cipta Kerja juga membahas persoalan lingkungan hutan yang terbagi atas dua bagian, yakni bagian persetujuan lingkungan yang menjadi persyaratan dasar perizinan berusaha dan bagian perizinan berusaha serta kemudahan persyaratan investasi dari sektor kehutanan. Keduanya berasal dari tiga UU berbeda yakni UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. 

“Penyatuan ini akan membuat aturan semakin mudah dipahami dan tidak akan merepotkan masyarakat adat dan masyarakat sekitar hutan,” kata Usep. 

Karena itu, menurut dia, UU Cipta Kerja akan memberikan peluang kepada rakyat untuk mengelola hutan dan melindungi masyarakat adat yang diatur dalam sejumlah pasal. Usep mengatakan, di antara Pasal 29 dan Pasal 30 UU Kehutanan disisipkan 2 (dua) pasal baru yakni Pasal 29A dan Pasal 29B yang salah satunya mengatur penguatan perhutanan sosial. 

Ia pun menyebut aturan ini akan memberikan dampak bagi perluasan lapangan kerja, pengurangan kemiskinan, dan peningkatan kesejahteraan rakyat di sekitar hutan. 

Selama pemerintahan Presiden Joko Widodo, pemerintah telah menyerahkan 4,2 juta hektar lahan untuk dikelola masyarakat. “Selanjutnya, yang paling penting adalah soal pendampingan program lanjutan. Sehingga masyarakat di sekitar hutan itu memiliki kemampuan dalam mengelola kewenangan yang telah diberikan, seperti masuk dalam aspek bisnis perhutanan sosial. Dalam hal ini tidak hanya agroforestry,” jelasnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement