Senin 09 Nov 2020 05:05 WIB

Kementerian PUPR akan Rilis Sistem e-FLPP Terbaru pada 2021

Sistem e-FLPP terbaru merupakan pengembangan dari e-FLPP tahun 2018.

Penyaluran FLPP untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Foto: Kementerian PUPR
Penyaluran FLPP untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) segera merilis aplikasi terkait Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yakni sistem e-FLPP versi 2 pada tahun 2021. Ini merupakan pengembangan dari e-FLPP pada tahun 2018.

"Rencananya sistem ini akan diimplementasikan pada Januari 2021,” ujar Direktur Utama PPDPP, Arief Sabaruddin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Ahad (8/11).

Baca Juga

Menurut Arief, pengembangan sistem e-FLPP v.2 ini sebagai upaya dari PPDPP untuk terus meningkatkan pelayanan kepada mitra kerja, yaitu Bank Pelaksana dalam menyalurkan dana FLPP dan sebagai upaya dari PPDPP untuk mengantisipasi tingginya target penyaluran dana FLPP tahun 2021 sebesar 157.500 unit serta pengoptimalan SDM yang ada.

Sistem e-FLPP V.1 yang diluncurkan pertama kali pada 3 Agustus 2016 bertujuan untuk menghindari adanya human error dalam pengujian data calon debitur dana FLPP yang disampaikan oleh Bank Pelaksana, tertib administrasi, maupun penyalahgunaan data.

Jika sebelumnya batas waktu pencairan dana FLPP maksimal selama tujuh hari kerja secara manual, maka dengan pemanfaatan sistem e-FLPP batas waktu pencairan FLPP maksimal bisa 3 hari kerja dengan catatan dokumen pencairan sudah diterima lengkap dan benar oleh PPDPP.

Dalam pengembangan e-FLPP V.2 ini dilakukan penambahan fitur-fitur yang membantu pekerjaan lebih efektif dan efisien. Berkas permintaan pembayaran dana FLPP dapat dibentuk dari beberapa Daftar Kelompok Sasaran (DKS), semua dokumen (surat permohonan, form data debitur (H).

Kemudian daftar kelaikan fungsi) tidak perlu diunggah karena secara otomatis dihasilkan oleh mesin, meminimalisir kesalahan dan semua dokumen ditandatangani pejabat bank secara digital yang sudah disertifikasi BSrE, BSSN melalui aplikasi android (APK), dengan demikian proses persetujuan berkas menjadi lebih cepat.

“Selain itu tersedia juga pencatatan tagihan secara otomatis dan dashboard monitoring untuk memantau capaian kinerja dan sisa kuota masing-masing Bank Pelaksana,” kata Direktur Utama PPDPP tersebut.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement