Sabtu 07 Nov 2020 08:28 WIB

Menaker: Pekerja Borongan juga Bisa Terima Bantuan Subsidi

Penyaluran subsidi upah termin II nanti berdasarkan atas rekomendasi dari KPK.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Friska Yolandha
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kanan) berbincang dengan warga di Desa Grinting, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (6/11/2020). Kunjungan tersebut dalam rangka melihat secara langsung penyaluran sembako dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja atau buruh penerima upah/gaji dan terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek.
Foto: ANTARA/Umarul Faruq
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kanan) berbincang dengan warga di Desa Grinting, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (6/11/2020). Kunjungan tersebut dalam rangka melihat secara langsung penyaluran sembako dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja atau buruh penerima upah/gaji dan terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Untuk memastikan bantuan subsidi gaji/upah (BSU) benar-benar tersalurkan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mendatangi kediaman penerima BSU di Grinting, Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (6/11). Yang berbeda dari penerima program BSU kali ini penerima ini adalah perangkat desa dan pekerja borongan.

"Saya baru saja silaturahim ke rumah Pak Irfan dan Pak Sholeh. Mereka berdua merupakan penerima program subsidi upah dari pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan," kata Ida.

Menurutnya, para penerima program subsidi upah tersebut adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi ketentuan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

“Pak Sholeh ini adalah perangkat desa. Beliau menjadi peserta yang preminya dibayar oleh Pemkab Sidoarjo. Ia mengambil program jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan. Sementara, Pak Irfan ini adalah pekerja borongan di PT Batara Mulia Jaya,” kata Ida.

Ida Fauziyah mengungkapkan selama ini penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) berjalan lancar. Pada termin I penyerapannya sudah mencapai 98,7 persen dari yang sudah tersalurkan kepada 12,4 juta penerima program.

“Kami berharap program pemerintah ini memberikan manfaat kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan,” imbuhnya.

Dijelaskan lebih lanjut, Ida mengatakan penyaluran BSU termin II berbeda dari sebelumnya. Pasalnya, penyalurannya berdasarkan atas rekomendasi dari KPK.

“Kami harus mempadankan data program ini dengan data wajib pajak dari Dirjen Pajak (DJP). Karena di peraturan menteri itu mereka dengan upah dibawah Rp 5 juta,” ujarnya.

Dijelaskan Ida, pemadanan data sudah diselesaikan dan datanya telah diserahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. “Mudah-mudahan hari ini bisa diserahkan kepada Kemenaker. Setelah datanya clear n clean kami akan meneruskan proses selanjutnya dan akan di transfer ke para pekerja,” kata Ida.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement