Jumat 06 Nov 2020 23:48 WIB

Polda NTT Tangkap Pengedar Plus 2 Kg Sabu

Pengedar narkoba sabu juga berprofesi sebagai penjual mobil di Kupang

Barang bukti sabu sabu (ilustrasi) Penyidik Direktorat Resnarkoba Polda NTT mengungkap jaringan peredaran dan pengguna narkoba jenis sabu-sabu di tiga kota di Indonesia yang kemudian berujung pada penangkapan terhadap seorang pria bernama Ebit yang berprofesi sebagai penjual mobil di Kota Kupang atas kepemilikan dua kilogram sabu-sabu.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Barang bukti sabu sabu (ilustrasi) Penyidik Direktorat Resnarkoba Polda NTT mengungkap jaringan peredaran dan pengguna narkoba jenis sabu-sabu di tiga kota di Indonesia yang kemudian berujung pada penangkapan terhadap seorang pria bernama Ebit yang berprofesi sebagai penjual mobil di Kota Kupang atas kepemilikan dua kilogram sabu-sabu.

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Penyidik Direktorat Resnarkoba Polda NTT mengungkap jaringan peredaran dan pengguna narkoba jenis sabu-sabu di tiga kota di Indonesia yang kemudian berujung pada penangkapan terhadap seorang pria bernama Ebit yang berprofesi sebagai penjual mobil di Kota Kupang atas kepemilikan dua kilogram sabu-sabu.

Direktur Resnarkoba Polda NTTKombes Pol Indra Napitupulu kepada wartawan di Kupang, Jumat mengatakan bahwa penangkapan terhadap Ebit tersebut dilakukan hasil dari pengembangan kasus narkoba yang sudah lakukan penangkapan pengedar sebelumnya pada Oktober lalu.

"Ebit ditangkap di kediamannya di Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang dengan barang bukti narkoba jenis shabu seberat 2,235 gram," katanya.

Penangkapan terhadap Ebit ini bermula saat polisi memeriksa Ruben Ratu seorang pengawai honor di dinas perhubungan kota Kupang yang ketahuan membeli narkoba jenis sabu dengan harga Rp2,5 juta.

Indra menjelaskan awalnya pihak kepolisian tak menemukan barang bukti saat dilakukan pengeledahan di rumah Ebit, Ebit berdalih bahwa tak memiliki barang bukti tersebut.

"Namun saat polisi hendak menggiringnya ke Mapolda NTT, tiga paket sabu-sabu pesanan Ebit tiba dengan jasa pengiriman Lion Parcel dari Surabaya," tutur dia.

Ebitpun tak bisa berkutik, dan saat pemeriksaan Ebit mengaku bahwa dirinya memesan sabu-sabu itu karena diminta oleh Garry Baria yang merupakan seorang pengusaha rental mobil.

Polisi juga terus mengembangkan kasus itu, sehingga muncul nama baru yakni Muhammad Majid, seorang penyedia narkoba jenis sabu-sabu yang berdomisili di Surabaya, Jawa Timur.

.

Polisi kemudian mengejar Muhammad Majid di Surabaya dan menangkapnya di hotel Zest Jemusari Kecamatan Trenggilis Mejoyo, Kota Surabaya.Dari tangan polisi mengamankan 26 paket sabu sebanyak 76,826 gram, pipet kaca dan HP merk oppo.

"Barang bukti disembunyikan dalam selangkang dan celana dalam Muhammad Majid. Hasil tes urine pun positif," tandas Direktur Resnarkoba Polda NTT.

Lebih lanjut ujar dia,total ada enam tersangka jaringan narkoba jenis sabu-sabu di tiga kota yakni di Belu, Kota Kupang dan Surabaya.

Keenam pengguna dan pengedar narkoba ini berasal dari berbagai profesi seperti kontraktor, pelaku bisnis online, pengusaha jual beli mobil bekas, pelaku rental mobil dan honorer Dinas Perhubungan Kota Kupang.

Indra Napitupulu juga mengemukakan kalau keenam pengguna dan pengedar narkoba ini diamankan di Atambua Kabupaten Belu 2 orang, Kota Kupang 3 orang dan Surabaya 1 orang.

Mereka yang diamankan masing-masing Agustinus Viktor Manek dan Yustus Kiki Jap di Belu, Ruben Ratu, Ebit dan Garry Wilhemy Baria di Kota Kupang dan Muhammad Majid di Surabaya.

Saat ini ujar Indra pengembangan kasus ini terus dilakukan dengan mencari siapa penyuplai narkoba jenis sabu itu ke Muhammad Majid dan keenam tersangka itu juga masih dalam pemeriksaan pihak kepolisian setempat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement