Jumat 06 Nov 2020 19:43 WIB

Pakar: Ulama Sepakat Maulid Nabi Bidah, Tetapi Ini Maksudnya

Para ulama sepakat hukum perayaan maulid Nabi Muhammad SAW bidah hasanah

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Nashih Nashrullah
Warga menggotong aneka barang sedekah saat Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kampung Tegalparang, Soyog, Serang, Banten, Ahad (1/11/2020).
Foto: ANTARA/Asep Fathulrahman
Warga menggotong aneka barang sedekah saat Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kampung Tegalparang, Soyog, Serang, Banten, Ahad (1/11/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Hukum seputar perayaan maulid atau kelahiran Nabi Muhammad SAW masih menjadi diskusi hangat di kalangan cendekiawan Muslim, bahkan hingga ke level mayarakat awam. 

Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ahmad Sarwat, Lc MA menjelaskan, perayaan maulid Nabi sejatinya berbeda dengan perayaan hari-hari Islam lainnya, seperti Idul Fitri atau Idul Adha misalnya. 

Baca Juga

“Hal ini karena arena maulid Nabi bukan hanya dapat dirayakan satu atau dua hari, melainkan selama hampir satu bulan penuh, ujar Ketua Umum Daarul-Uluum Al-Islamiyah (DU Center) itu.

"Jadi jika Idul Fitri atau Idul Adha itu hanya dirayakan satu hari, meskipun tradisi atau ritual setelahnya masih dapat berlangsung selama beberapa hari, namun maulid Nabi ini tidak, karena peringatannya hampir setiap hari  Rabiul Awal, terutama Senin karena Nabi lahir pada Senin. Karena meskipun tahun, bulan dan hari kelahiran Nabi sudah valid dan telah disepakati seluruh ulama, namun terdapat beberapa perbedaan mengenai tanggalnya, meskipun yang paling populer di Indonesia adalah tanggal 12," jelasnya saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (6/11).

"Bahkan beberapa masyarakat bukan hanya merayakan Maulid di Rabiul Awal saja, tapi hampir di setiap kesempatan, seperti sebelum pernikahan, khitanan, sebelum berangkat haji, bahkan setiap malam Jumat atau setelah Yasinan," ujarnya menambahkan.  

Dalam beberapa literatur, dijelaskan bahwa maulid adalah perayaan yang dilakukan untuk mengingat peristiwa kelahiran Nabi, dan berkaitan dengan momentum kebahagiaan. Meski begitu, tidak ada riwayat yang menceritakan bahwa Rasulullah melakukan pesta kelahiran selama hidupnya, begitu juga dan tiga generasi pertama Muslim setelahnya.

Ibnu Hajar al-'Asqalani, seorang ahli hadits dari Mazhab Syafi'i terkemuka secara tegas mengatakan bahwa maulid adalah bidah, namun bukan termasuk dalam bidah tercela (mustaqbahah). 

Al-'Asqalani lebih lanjut menjelaskan bahwa tidak semua bidah adalah sesat (dhalalah). 

"Karena dia (Al-'Asqalani) sepaham dengan Imam Syafii yang meyakini bahwa bidah itu tidak selalu jelek dan jika memang ada manfaatnya maka tidak apa dilakukan," jelas Ustadz Sarwat kelahiran Kairo, Mesir 1969 silam itu.

"Bukan berarti hal yang tidak dilakukan pada masa Nabi menjadi haram jika dilakukan, karena memang banyak ritual yang dilakukan saat ini meskipun tidak pernah dilakukan pada masa Rasulullah, dan itu tidak serta merta menjadi haram. Kecuali jika Nabi dengan jelas melarang," sambungnya.

Dia menjelaskan, para ulama yang membolehkan perayaan maulid, kebanyakan adalah ulama yang meyakini bahwa ada bidah terpuji (hasanah) dan bidah tercela (mustaqbahah), sebaliknya, ulama yang menolak perayaan maulid nabi adalah ulama yang menolak konsep bid'ah hasanah.  

"Jadi kalau ditanya maulid itu bidah atau tidak, ulama sepakat bahwa itu bidah, tapi apakah itu hasanah atau tidak, mayoritas mengatakan bahwa itu hasanah, selama tidak bertentangan dengan sunnah nabi," jelasnya.   

"Tidak semua ulama sepakat bahwa bidah itu haram, dan ada beberapa ulama yang menggunakan kata "bidah" sebagai representasi kata haram. Tapi banyak juga yang memahami bid'ah sebagai bidah saja, dan itu berbeda dengan konteks haram," ujar pengajar di Kampus Syariah Sekolah Fiqih itu.

Bukan hanya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani, Imam As-Suyuti, seorang ulama dan cendekiawan Muslim yang hidup pada abad ke-15 di Kairo, Mesir, juga meyakini bahwa maulid Nabi Muhammad SAW sebagai bidah hasanah karena biasanya diisi dengan perbuatan-perbuatan baik, seperti membaca Alquran, hadist dan berkumpul bersama saudara Muslim lain. "Menurutku bahwa perayaan maulid Nabi SAW dengan cara berkumpulnya sekelompok manusia, membaca Alquran, membaca hadits Nabi, kemudian dihidangkan makanan untuk para hadirin maka ini termasuk perbuatan bidah hasanah yang pelakunya mendapatkan pahala. Sebab dalam perayaan tersebut ada unsur mengagungkan Nabi SAW, menampakkan kebahagiaan dan senang dengan kelahiran Nabi SAW," tulisnya.

Imam Abu Syamah, guru dari Imam An-Nawawi, juga menilai maulid Nabi merupakan bidah yang baik karena perayaan ini muncul disebabkan rasa cinta kepada Nabi Muhammad SAW. 

"Di antara yang termasuk bidah yang baik di zaman sekarang adalah perayaan Maulid Nabi SAW. Di dalamnya dilakukan sedekah, kebahagiaan dengan kelahiran Nabi SAW. Hal ini muncul karena rasa mahabbah atau cinta kepada Nabi SAW. Sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT atas karunia diutusnya Nabi SAW kepada kita semua."

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement