Jumat 06 Nov 2020 17:49 WIB

Kemendikbud: 150 Skema Sertifikasi Kompetensi Selesai 2020

Setiap PTV pengampu program, ditargetkan menyusun minimal 15 skema sertifikasi

Pendidikan Vokasi (ilustrasi)
Foto: www.pnj.ac.id
Pendidikan Vokasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Jabatan Fungsional Bidang Kemitraan dan Penyelarasan Perguruan Tinggi Vokasi (PTV) Ditjen Pendidikan Vokasi Kemendikbud, Agus Susilohadi, mengatakan pihaknya menargetkan sebanyak 150 skema sertifikasi kompetensi dengan standar nasional selesai disusun pada tahun ini.

"Setiap PTV pengampu program, kami targetkan menyusun minimal 15 skema sertifikasi. Artinya, jika ada 10 PTV pengampu, maka akan tersusun minimal 150 skema beserta 150 materi uji kompetensi, dan 150 petunjuk teknis Tempat Uji Kompetensi (TUK) berstandar industri, karena pekerjaan ini sudah satu paket," ujar Agus saat dihubungi di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Kemendikbud melalui Direktorat Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha dan Dunia Industri memberikan hibah pada 10 PTV. Pemberian hibah tersebut diberikan melalui Program Pengembangan Penilaian Mutu Perguruan Tinggi Vokasi Berstandar Industri.

Sebanyak 10 PTV pengampu diberi tugas untuk berkoordinasi dengan IDUKA, asosiasi profesi, BNSP, dan PTV lain dengan program studi sejenis untuk duduk bersama menyusun serta menyepakati skema sertifikasi nasional sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) level 5 dan 6.

Setelah skema tersusun, lanjut dia, dilanjutkan untuk penyusunan materi uji kompetensi serta membuat petunjuk teknis TUK (tempat uji kompetensi) yang berstandar industri. Agus berharap dengan kolaborasi dan gotong royong pendidikan yang melibatkan banyak pemangku kepentingan tersebut, dapat menghasilkan sertifikasi kompetensi yang berlaku untuk tingkat nasional.

"Dengan demikian, sertifikasi kompetensi ini dapat memberikan nilai tambah pada lulusan perguruan tinggi vokasi," jelas dia.

Selama ini, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) tipe 1 Perguruan Tinggi Vokasi masih banyak dalam bentuk okupasi dan klaster atau belum bersifat nasional yang mengacu pada KKNI level 5 dan 6 (Diploma).

Kondisi tersebut, menjadi penyebab timbulnya gap kompetensi lulusan pendidikan vokasi dengan kebutuhan industri da menyebabkan "pernikahan massal" belum terjadi secara optimal.

Untuk itu, dia mendorong agar PTV menyusun skema sertifikasi kompetensi tingkat nasional bersama dengan industri, dunia usaha, dan dunia kerja (IDUKA), asosiasi profesi, dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement