Jumat 06 Nov 2020 16:05 WIB

Komisi HAM OKI Prihatin Jenazah Muslim Sri Lanka Dikremasi

Sri Lanka secara efektif melarang penguburan jenazah Covid-19.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Ani Nursalikah
Komisi HAM OKI Prihatin Jenazah Muslim Sri Lanka Dikremasi. Seorang Muslim Sri Lanka dan putranya berjalan setelah dari pasar di Kolombo, Sri Lanka.
Foto: AP Photo/Eranga Jayawardena
Komisi HAM OKI Prihatin Jenazah Muslim Sri Lanka Dikremasi. Seorang Muslim Sri Lanka dan putranya berjalan setelah dari pasar di Kolombo, Sri Lanka.

REPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH -- Independent Permanent Human Rights Commission (IPHRC) atau Komisi HAM dari Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) menyatakan keprihatinan yang mendalam atas laporan kremasi paksa terhadap jenazah Muslim yang meninggal karena Covid-19 oleh pihak berwenang Sri Lanka.

IPHRC prihatin atas berbagai laporan yang menunjukkan pemerintah Sri Lanka mengkremasi semua orang yang meninggal karena Covid-19. Sri Lanka secara efektif melarang penguburan, sebuah praktik yang diikuti oleh banyak agama minoritas di sana, termasuk Muslim.

Baca Juga

"Di sini penting untuk diingat tindakan kremasi paksa oleh pihak berwenang Sri Lanka tidak tercakup dalam nasihat kesehatan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).  Karenanya, tidak ada pembenaran yang masuk akal untuk memberlakukan kremasi sebagai tindakan wajib," kata IPHRC, dilansir di Colombo Page, Jumat (6/11).

Kremasi paksa jenazah Muslim yang meninggal karena virus corona oleh pihak berwenang Sri Lanka melanggar hak kebebasan beragama minoritas Muslim. Masalah ini telah diangkat oleh banyak organisasi hak asasi manusia dan Pelapor Khusus PBB untuk kebebasan beragama. Mereka mendesak pemerintah Sri Lanka menghormati hak penguburan Muslim.

Badan Hak Asasi Manusia menunjukkan Hukum Hak Asasi Manusia Internasional, khususnya Pasal 18 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), melindungi kebebasan beragama semua orang, yang termasuk mewujudkan agama atau kepercayaan mereka dalam ibadah, ketaatan dan praktik. Pasal 27 ICCPR tentang hak-hak minoritas, menekankan agama minoritas tidak boleh disangkal haknya, dalam komunitas dengan anggota lain dari kelompok mereka, untuk menikmati budaya mereka sendiri serta untuk menganut dan menjalankan agama mereka sendiri.

IPHRC mendesak pemerintah Sri Lanka memenuhi kewajiban hak asasi manusia dengan melindungi dan menghormati hak minoritas Muslimnya untuk menjalankan agamanya bebas dari diskriminasi apa pun. Ini termasuk hak tanpa kompromi untuk menghormati martabat orang meninggal sesuai dengan keyakinan agama mereka dan kewajiban.

http://www.colombopage.com/archive_20B/Nov06_1604639304CH.php

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement