Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

Bawaslu Awasi Proses Pemungutan Suara Pemilih Positif Covid

Jumat 06 Nov 2020 14:52 WIB

Rep: Mimi Kartika/ Red: Mas Alamil Huda

Pilkada (ilustrasi)

Pilkada (ilustrasi)

Foto: Republika/Yogi Ardhi
Pengawas pemilu melekat dengan petugas pemungutan suara yang mendatangi pemilih.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan mengawasi proses pelaksanaan pemungutan suara para pemilih yang dirawat di rumah sakit (RS) karena positif Covid-19, maupun pemilih yang melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing. Petugas pengawas pemilu akan melekat dengan petugas pemungutan suara yang mendatangi pemilih di RS maupun rumah.

"Diawasi melekat ketika petugas mendatangi pemilih yang bersangkutan, tentu dengan protokol kesehatan ketat," ujar anggota Bawaslu RI, M Afifuddin, kepada Republika, Jumat (6/11).

Ia mengatakan, warga yang memenuhi syarat dan memiliki hak pilih, meskipun mereka terpapar Covid-19 tetap harus masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. KPU dapat memfasilitasi mereka yang ingin menggunakan hak pilihnya.

Afif menyarankan sebaiknya pemilih yang terpapar Covid-19 dapat melaporkan kepada penyelenggara pilkada setempat. Dengan demikian, jajaran KPU daerah dapat menyiapkan petugas untuk melayani pencoblosan pada 9 Desember mendatang.

Ia melanjutkan, KPU pun harus berkoordinasi dengan pemilih, rumah sakit, dinas kesehatan, serta satuan tugas penanganan Covid-19 setempat. Hal itu dilakukan untuk memastikan pelaksanaan pemungutan suara sesuai protokol pencegahan Covid-19, karena petugas akan berinteraksi dengan pasien Covid-19 yang juga diawasi pengawas pilkada dan saksi pasangan calon.

"Perlu kerja sama dari pemilih yang positif, rumah sakit, dan lain-lain, untuk kemudahan koordinasi teknis," kata Afif.

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler