Jumat 06 Nov 2020 13:06 WIB

Pemkot Beri Santunan 91 Ahli Waris Keluarga Miskin

Dana yang diberikan kepada ahli waris di Kota Tangsel masing-masing Rp 4 juta.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas memberikan santunan kematian kepada ahli waris (ilustrasi).
Foto: PMI Kota Sukabumi
Petugas memberikan santunan kematian kepada ahli waris (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel), Banten, telah menyalurkan dana santunan kematian kepada 91 ahli waris dari keluarga tak mampu selama periode Januari hingga awal November 2020.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangsel, Wahyunoto Lukman, mengatakan, dana santunan kematian adalah bantuan sosial yang tidak direncanakan dan diberikan kepada keluarga tak mampu. Dana yang diberikan kepada ahli waris masing-masing sebesar Rp 4 juta.

Menurut Wahyunoto, bantuan diberikan setelah pemohon mengajukan permohonan kepada Dinsos Kota Tangsel selaku verifikator dan rekomendator. Sementara untuk penyaluran dana dilakukan oleh Badan Pendapatan dan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tangsel.

"Permohonan santunan kematian dilakukan oleh ahli waris paling lambat tiga puluh hari sejak meninggal dunia," katanya di Kota Tangsel, Jumat (6/11).

Ada syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon untuk mendapatkan dana bantuan itu, yakni menyertakan akta kematian, surat keterangan ahli waris, surat keterangan tidak mampu, rencana penggunaan santunan kematian, KTP elektronik pemohon, nomor rekening bank ahli waris, dan pakta integritas.

Wahyunoto menjelaskan, ketentuan itu sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pemberian Santunan Kematian bagi Penduduk Miskin tidak Mampu dan Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Santunan Kematian.

Dinsos, lanjut Wahyunoto, akan membantu ahli waris dalam pendampingan untuk proses pengajuan ini. "Kita siap membantu dalam proses administrasi karena ini bagian dari pelayanan," katanya.

Terkait jumlah anggaran yang disiapkan Pemkot Tangsel, Wahyunoto menegaskan, jika hal itu menjadi kewenangan BPKAD. "Kita hanya mendata dari pemohon saja dan proses validasi dilakukan oleh BPKAD," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement