Kamis 05 Nov 2020 22:24 WIB

Restrukturisasi Kredit OJK Bantu UMKM Bertahan Saat Pandemi

Kebijakan pemerintah pada sektor perekonomian dinilai sangat tepat.

Restrukturisasi Kredit OJK Bantu UMKM Bertahan Saat Pandemi (ilustrasi).
Foto: Tahta/Republika
Restrukturisasi Kredit OJK Bantu UMKM Bertahan Saat Pandemi (ilustrasi).

IHRAM.CO.ID,MAKASSAR -- Sejumlah Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Sulawesi Selatan berhasil mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19 melalui kebijakan restrukturisasi kredit oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kebijakan OJK melalui restrukturisasi kredit merupakan upaya memberikan keringanan bagi para debitur perbankan untuk tetap dapat menghidupkan usahanya yang terdampak terhadap penyebaran Covid-19 sejak April hingga saat ini.

Seorang pengusaha hasil laut asal Galesong Kabupaten Takalar bernama Windah mengakui bahwa usaha yang telah dijalankan sejak 2018 mampu bertahan di masa pandemi Covid-19 karena adanya program restrukturisasi dari perbankan. Menggunakan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Negara Indonesia (BNI), Windah mengatakan sangat terbantu dengan adanya program keringanan pembiayaan yakni tanpa pembayaran pinjaman pokok atau penundaan angsuran.

"Kita cukup bayar Rp300 ribu, khusus bunga kredit saja. Ini sangat membantu kami para pengusaha hasil laut, karena susahnya pengiriman atau ekspor ke luar negeri, seperti teripang dan hasil laut lainnya," ungkapnya, Rabu (5/11).

Dinas Perdagangan Sulawesi Selatan memang mencatat bahwa ekspor hasil laut pada periode Januari-Juli 2020 dari segi nilai mengalami penurunan 10,07 persen dibanding tahun 2019 pada periode yang sama.

Nilai ekspor perikanan hingga Juli tahun 2020 sebesar 94,583,927.81 sedangkan nilai ekspor tahun 2019 sebesar 105,177,242.72 sehingga mengalami penurunan sebesar 10.07 persen.

Penurunan ekspor bukan hanya dari segi nilai, tetapi juga volume ekspor perikanan dari 58.219,73 ton pada 2019 sementara 50.625,66 ton di tahun 2020. Sehingga penurunannya mencapai 13,04 persen.

Oleh karena itu, kebijakan pemerintah pada sektor perekonomian dinilai sangat tepat, terlebih kebijakan restrukturisasi kredit yang diperpanjang hingga akhir Desember 2020.

"Sebenarnya saya masih diberikan keringanan hingga Desember, tetapi keadaan penjualan hasil laut sudah mulai pulih, jadi saya memilih untuk kembali lanjutkan angsuran kredit," katanya.

Menurut Windah, restrukturisasi perbankan oleh OJK tersebut berdampak luas, bukan hanya pada kondisi keuangannya, tetapi juga terhadap kondisi ekonomi para nelayan yang menggantungkan hidup melalui modal yang ia kucurkan.

Akibat Covid-19, usahanya harus tersendak, begitu pula pada nelayan yang terlibat di dalamnya. Sehingga restrukturisasi 6 persen pada awal Covid-19 dinilai sangat tepat, yang kemudian dilanjutkan dengan subsidi 3 persen di tiga bulan setelahnya, Juli - September 2020.

Pada awal munculnya penyebaran Covid-19, Windah mengaku bisa menikmati subsidi bunga 6 persen yang berarti dia tidak harus membayar sepeser pun di tiga bulan pertama, sejak April hingga Juni 2020.

"Untung ada kebijakannya bank, jadi biaya angsuran ini bisa kami gunakan untuk modal lain dulu supaya uang ini bisa berputar, tidak harus menunggu pengiriman aktif kembali," katanya.

Berdasarkan data yang diperoleh dari BNI, terdapat total debitur sebanyak 3.950 di Sulsel yang telah menerima keringanan subsidi bunga atau restrukturisasi kredit selama pandemi COVID-19 dengan rincian 6 persen di tiga bulan pertama dan 3 persen di tiga bulan berikutnya (subsidi bunga awal).

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement