Kamis 05 Nov 2020 15:58 WIB

Kepatuhan Bayar PBB-P2 DKI Jakarta Hanya 55 Persen

Tingkat kepatuhan terendah adalah Kecamatan Cilincing yakni 32,31 persen.

Rep: Nugroho Habibi/ Red: Fuji Pratiwi
Petugas melayani warga membayar PBB melalui mobil keliling pajak (ilustrasi). Bapenda DKI Jakarta menyatakan, tingkat kepatuhan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di DKI Jakarta hanya 55,53 persen.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Petugas melayani warga membayar PBB melalui mobil keliling pajak (ilustrasi). Bapenda DKI Jakarta menyatakan, tingkat kepatuhan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di DKI Jakarta hanya 55,53 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) DKI Jakarta, Mohammad Tsani Annafari menguraikan, tingkat kepatuhan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di wilayah DKI Jakarta. Saat ini, kepatuhan wajib pajak (WP) masih berada di angka 55,53 persen.

"Jumlah itu terdiri atas 55,16 persen WP kategori Orang Pribadi dan 56,79 persen WP kategori badan," kata Tsani dikonfirmasi, Kamis (5/11).

Baca Juga

Tsani merinci, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara memiliki tingkat kepatuhan tertinggi sebesar 75,44 persen. Sedangkan, tingkat kepatuhan terendah juga di Jakarta Utara, yakni Kecamatan Cilincing 32,31 persen.

Tingkat kepatuhan tersebut tidak terlepas dari piutang pajak daerah khususnya PBB-P2. Ia menjelaskan, terdapat dua kategori piutang PBB-P2 yaitu piutang lancar dan piutang tidak lancar (macet).

Piutang lancar di DKI Jakarta sebesar Rp 3,3 triliun hingga 31 Oktober 2020. Sedangkan piutang tidak lancar sebesar Rp 7,5 triliun.

Selain memiliki tingkat kepatuhan tertinggi, Kecamatan Penjaringan ternyata memiliki piutang terbesar di DKI Jakarta. Sedangkan, kecamatan yang memiliki piutang terkecil adalah Johar Baru, Jakarta Pusat.

Tsani mengatakan, Bapenda DKI Jakarta telah menerima pelimpahan piutang PBB-P2 dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada 2013. Pelimpahan pajak dari pusat itu senilai lebih dari Rp 5 triliun.

"Melihat data piutang hasil pelimpahan maupun data piutang lancar dan tidak lancar, dapat dikatakan Bapenda DKI Jakarta harus melakukan upaya lebih dalam menghimpun penerimaan pajak daerah di tahun ini," kata Tsani.

Apalagi, sambung Tsani, saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19. Terdapat koreksi angka refocusing target pajak 2020.

"Itu sudah lewat tanggal jatuh tempo pembayaran PBB-P2 tahun ini, kami perlu melakukan perlakukan tertentu agar WP tetap menunaikan kewajibannya," kata Tsani.

Tsani menyebut, PBB-P2 sebagai tambahan penerimaan daerah yang digunakan untuk pemulihan ekonomi masyarakat DKI Jakarta. Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) per 31 Oktober 2020 pajak PBB-P2 sebesar Rp 7,4 triliun.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement