Kamis 05 Nov 2020 15:54 WIB

Kabupaten Bandung Dapat Predikat Wajar tanpa Pengecualian

Predikat WTP telah diraih Kabupaten Bandung selama tiga tahun berturut-turut.

Rep: Hartifiany Praisra/ Red: Gita Amanda
Layar menampilkan tulisan opini Wajar Tanpa Pengecualian  (WTP), (ilustrasi). Kabupaten Bandung kembali meraih predikat WTP dari BPK Kemenkeu.
Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Layar menampilkan tulisan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), (ilustrasi). Kabupaten Bandung kembali meraih predikat WTP dari BPK Kemenkeu.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kabupaten Bandung mendapatkan kembali mendapat predikat Wajar Tanpa Perkecualian (WTP). Predikat ini telah diraih selama tiga tahun berturut-turut dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.

Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Kabupaten Bandung Mohammad Dani menyebut terdapat tiga bagian dari pemeriksaan dan pengawasan. Pertama, adanya pemeriksaan reguler atau pengawasan yang dilaksanakan inspektorat daerah.

Baca Juga

"Kedua pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI perwakilan Jawa Barat yang terdiri dari pemeriksaan LKPD dan pemeriksaan yang bersifat tentatif, diantaranya pendapatan, kinerja dan pemeriksaan lainnya," kata Dani dalam rilis yang diterima Republika, Kamis (5/11).

Pemerintah Kabupaten Bandung telah melewati pemeriksaan yang dilakukan oleh BPKB perwakilan Jawa Barat Sehingga Dani memastikan bahwa isu tentang banyaknya temuan BPK adalah hoaks. "Saya pastikan hoaks, sebab baik BPK, Inspektorat atau BPKP sudah masuk untuk melaksanakan pemeriksaan. Dalam prosesnya, dipastikan tidak ada temuan," katanya.

Dani menjelaskan pemeriksaan sudah selesai dengan Program Rencana Pemeriksaan Tahunan (PKPT). Jadi jelas waktu pemeriksaannya, setiap tahun pemeriksaan LKPD, masuk setiap tahun pada Februari-Maret.

"Jadi yang tersebar isu ada temuan hasil pemeriksaan di beberapa desa, dipastikan tidak benar," tegasnya.

Dani menegaskan pernyataan mengenai BPK yang menemukan adanya temuan ADPD di semua desa. Bukan yang berkaitan dengan dana desa maupun ADPD keuangan.

"Namun temuan BPK di tahun 2017, bukan temuan terkait audit keuangan. melainkan administrasi terkait kinerja," katanya.

Dia mencontohkan bagaimana sampling pemeriksaan pada 2018 lalu ditindaklanjuti tahun ini. Karena temuan kurang optimalnya pelaksanaan Sispedes (Sistem Perencanaan Pembangunan Desa), sehingga ada beberapa desa yang aplikasi sispedesnya belum dilaksanakan secara maksimal.

"Hal itulah yang menjadi temuan BPK tahun 2017 dan kami sebagai pembina menindaklanjuti dengan memanggil desa terkait," katanya.

Dani menegaskan hasil pemeriksaan pada anggaran 2019 lalu tidak ada satu desa pun yang menjadi temuan BPK. Sehingga pada 2019, Kabupaten Bandung kembali mendapatkan predikat WTP.

"Nanti pemeriksaan realisasi anggaran 2020 akan diperiksa pada 2021, semoga bisa mempertahankan predikat WTP. Sebab sistem WTP ada ambang batasnya, kalau temuan terlalu banyak pasti turun ke WTD hingga ke disclaimer," katanya.

Dani menambahkan raihan predikat tersebut berhasil diraih Pemerintah Kabupaten Bandung berkat pengelolaan dan pengalokasian anggaran yang sesuai dengan regulasi yang ditetapkan.

"Keberhasilan mempertahankan predikat WTP selama tiga tahun berturut-turut. Berkat kerja sama semua perangkat Daerah, dari mulai SKPD, Kecamatan sampai Pemerintah Desa," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement