Kamis 05 Nov 2020 12:53 WIB

Pemerintah Perak Malaysia Bakal Naikkan Tunjangan Dai

Tunjangan dai di Perak akan dinaikkan.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Muhammad Hafil
Pemerintah Perak Malaysia Bakal Naikkan Tunjangan Dai. Foto:  Masjid Ubudiah di Bukit Chandan, Kuala Kangsar, Perak, Malaysia.
Foto: Blogspot.com
Pemerintah Perak Malaysia Bakal Naikkan Tunjangan Dai. Foto: Masjid Ubudiah di Bukit Chandan, Kuala Kangsar, Perak, Malaysia.

REPUBLIKA.CO.ID,IPOH – Pemerintah Perak Malaysia berencana meningkatkan tunjangan bulanan bagi penceramah (dai) Islam di negara bagian tersebut. Kenaikan rencananya hingga 900 ringgit Malaysia yang semulanya hanya 400 ringgit Malaysia.

Dilansir di Bernama, Kamis (5/11), alasan Pemerintah Perak menaikkan tunjangan bagi para dai Islam adalah karena belum adanya kenaikan tunjangan sejak lebih dari 10 tahun terakhir. Ketua Komisi Informasi dan Agama Islam Negeri Mohd Akmal Kamarudin mengatakan bahwa kenaikan itu akan menguntungkan sekitar 100 dai yang bekerja di lapangan (selain di masjid). Apalagi dia menyebut, para dai kerap bekerja dengan tantangan yang berat.

Baca Juga

“Mereka melakukan banyak pekerjaan lapangan, terlepas dari waktu atau hari, untuk menegakkan dakwah Islam di negara ini. Jadi, saya pikir ini adalah pengorbanan yang besar (dari mereka) dan mereka harus diberi sedikit apresiasi," katanya.

Direktur Departemen Agama Islam Perak (JAIPk) Datuk Mohd Yusop Husin mengatakan, pihaknya akan mengajukan proposal kepada Sultan Perak Sultan Nazrin Shah dan jika memberikan persetujuannya maka tarif tunjangan baru akan dibayarkan mulai Januari 2021.

Dia mengatakan, sejauh ini usulan increment hanya melibatkan dai yang bekerja di lapangan sementara yang lain masih dalam pertimbangan. “Selama ini peningkatan hanya melibatkan tunjangan dai lapangan seperti dakwah di desa Orang Asli dan tempat umum lainnya kecuali di masjid,” kata dia.

Dia melanjutkan, untuk masjid masih ada yang terfokus pada program dakwah termasuk ceramah dan forum yang dilakukan oleh guru takmir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement