Rabu 04 Nov 2020 23:56 WIB

Polres Sukabumi Sebut Tangkap Pengedar Sabu Paling 'Dicari'

Satuan reserse Polres Sukabumi tangkap DA pengedar sabu asal Cisaat

Barang bukti sabu sabu (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Barang bukti sabu sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil membekuk pengedar nsarkoba jenis sabu-sabu paling dicari berinisial DA (47) warga Desa Sukamanah Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

"Berkat kerjasama tim yang tidak kenal lelah untuk mengungkap kasus peredaran sabu-sabu, akhirnya membuahkan hasil. Kami berhasil membekuk tersangka DA ini di Jalan Raya Cisaat," kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Ma'ruf di Sukabumi, Rabu.

Dari tangan tersangka polisi menyita sabu-sabu seberat 90,04 gram yang ditemukan saat melakukan penggeledahan di rumah DA. Awalnya tersangka tidak mau mengakui memiliki barang haram yang jika diuangkan mencapai sekitar seratus juta rupiah. .

Namun, tersangka tidak bisa berkutik saat petugas memeriksa telepon genggamnya yang didalamnya diketahui terdapat informasi mengenai disembunyikannya barang haram tersebut.

Polisi pun langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah DA di Jalan Raya Cisaat dan berhasil menemukan sebuah kantong warna hitam yang di dalamnya terdapat plastik klip bening berukuran besar berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 90.04 gram.

Selain itu, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti lainnnya seperti timbangan digital dan telepon genggam. Menurutnya, dengan ditangkapnya DA merupakan keberhasilan Polri dalam memutus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Bahkan, ratusan jiwa hingga ribuan jiwa bisa terselamatkan dari pengaruh peredaran gelap sabu-sabu ini. "Kami tidak akan lelah untuk terus berusaha menegakkan hukum dan memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya," tambahnya.

Hingga saat ini, DA beserta barang bukti lainnya sudah berada di Polres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan, pria tersebut terancam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement