Rabu 04 Nov 2020 22:45 WIB

Kritik Wacana Pembangkangan Sipil

Pembangkangan sipil itu diwujudkan dalam mosi tidak percaya pada perangkat negara.

Sejumlah buruh berunjuk rasa di depan Kawasan Industri Rancaekek, Jalan Raya Rancaekek, Kabupaten Bandung, Kamis (22/10). Mereka menolak pengesahan UU Cipta Kerja dan menuntut DPR dan pemerintah untuk membuat perppu terkait pencabutan UU Ciptaker.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Sejumlah buruh berunjuk rasa di depan Kawasan Industri Rancaekek, Jalan Raya Rancaekek, Kabupaten Bandung, Kamis (22/10). Mereka menolak pengesahan UU Cipta Kerja dan menuntut DPR dan pemerintah untuk membuat perppu terkait pencabutan UU Ciptaker.

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Mukti Ali Qusyairi, Ketua LBM PWNU DKI Jakarta

Sebagian kalangan yang tidak bersetuju dengan UU Ciptaker (UU CK) menggulirkan wacana —dan juga gerakan?— pembangkangan sipil. Kepada siapa dan dengan cara apa pembangkangan sipil itu?

Tentu saja, pembangkangan dialamatkan kepada pemerintah. Narasi yang dibangun, yaitu menyamakan pemerintah saat ini yang mengesahkan UU CK dengan penjajah. Asumsinya, penjajah di masa dulu bisa dilawan dan diusir oleh gerakan pembangkangan sipil. Tanpa adanya pembangkangan sipil, maka penjajah tidak akan pernah terusir. Begitu pula kepada pemerintah saat ini. 

Narasi pembangkangan sipil tersebut ungkapan paling vulgar dari tagline #mositidakpercaya. Atau boleh dibilang, pembangkangan sipil itu diwujudkan dalam bentuk mosi tidak percaya kepada seluruh yang berbau perangkat negara, yaitu Presiden bersama menterinya, DPR, dan bahkan Mahkamah Konstitusi —padahal MK merupakan anak yang lahir dari hasil reformasi dan demokrasi.

Pembangkangan sipil dengan melalui mosi tidak percaya terejawantahkan melalui demo, mogok kerja, membuat berbagai narasi di medsos dan di media yang bernada protes serta menggiring opini agar publik ragu atau menipiskan kepercayaan kepada pemerintah.

Mendengar kata 'pembangkangan', langsung teringat pada kata 'bughat' dalam khazanah klasik Islam. Sebab, arti harfiah kata bughat adalah pembangkangan. Akan tetapi, kata 'pembangkangan' diberi kata 'sipil' mungkin dimaksudkan bukan pembangkangan militer.

Jika pembangkangan militeristik meniscayakan dengan gerakan bersenjata dan kekerasan fisik. Sedangkan pembangkangan sipil tidak menggunakan senjata. Akan tetapi, ada titik persamaan, yaitu sama-sama sebagai sebuah ungkapan perlawanan terhadap pemerintah yang sah. 

Apakah sedemikian gawatnya kondisi saat ini, sehingga harus melakukan pembangkangan sipil? Presiden Ir H Joko Widodo sudah memberi keterangan pers. Menteri-menteri yang bersangkutan, Mahfud MD (Menko Polhukam), Luhut Binsar Pandjaitan (Menko Kemaritiman), Erick Thohir (Menteri BUMN), Teten Masduki (Menteri Koperasi dan UMKM), Yasonna Laoly (Menteri Hukum dan HAM), dan Ida Fauziyah (Menteri Ketenagakerjaan) sudah memberikan penjelasan ke media. Pemerintah pun terbuka dan bersedia berdialog dan berdiskusi seperti dalam forum diskusi ILC Karni Ilyas dan Narasi-Mata Najwa, menerima masukan, menerima kritik, dan sudah ada MK sebagai kanal yang bersifat konstitusional.

Apakah sedemikian getirnya, sehingga menganalogikan pemerintah dengan penjajah? Menurut saya, analogi ini tergolong apa yang disebut kalangan ilmuan mantik (logika) dengan qiyas ma’a al-fariq, menganalogikan dua sesuatu yang berbeda. Analogi ini sudah pernah dan sering dilontarkan oleh kalangan radikal macam HTI dan sesamanya yang anti-pemerintah, lantaran ingin mengganti ideologi Pancasila ke khilafah. Namun hari ini, digunakan oleh kalangan yang notabene aktivis berbasis pemahaman sekuler.

Kedua golongan ini bertemu lantaran memiliki objek sasaran yang sama, yaitu pemerintah. Boleh dibilang, dalam menghadapi pemerintah, keduanya terkesan membabi buta dan memungut argumen apa saja yang bisa dijadikan amunisi untuk menyerang pemerintah. Kedua golongan ini terikat oleh proyeksi perasaan yang sama, yaitu 'tidak percaya kepada pemerintah'. Sehingga, orang kalau sudah tidak percaya akan sulit diajak bicara secara logis dan diajak berpikir secara berimbang dan moderat.

Mereka akan bersikap antipati dan ekstrem. Agak mirip dengan orang yang sudah kadung benci, akan tetap menyalahkan dan memandang buruk kepada pihak yang dibencinya.

Sikap ekstrem terlihat pada anggapan bahwa pemerintah tidak menerima kritik dan aspirasi penolakan secara total UU CK adalah wujud nyata kembalinya otoritarianisme. Tanpa melihat bahwa di dalam UU CK pun —jika berpikir moderat— terdapat banyak hal positif dan maslahat bagi rakyat. Sikap ekstrem akan menutup ruang pikiran untuk melihat aspek positif dan yang ada hanya stigmatisasi; pokoke salah semua!

Kalau demikian, apakah justru nalar seperti ini adalah cara berpikir yang otoritarianisme?

Padahal, Nabi Muhammad SAW pernah berkata, “Cintailah kekasihmu dengan cinta yang biasa, tidak berlebihan. Sebab, boleh jadi kelak kekasihmu itu akan menjadi musuhmu. Bencilah musuhmu dengan benci yang biasa, tidak berlebihan. Sebab, boleh jadi kelak musuhmu akan menjadi kekasihmu.” Kepada sikap cinta dan benci pun kita dianjurkan untuk bersikap moderat, seimbang, dan tidak berlebihan.

Saya teringat tentang keadilan menurut seorang ulama klasik abad ke-4, Imam al-Mawardi, dalam kitab Adab al-Dunya wa al-Din. Al-Mawardi menyatakan, keadilan terbagi menjadi dua; keadilan kepada diri sendiri dan keadilan kepada orang lain.

Keadilan kepada orang lain terbagi lagi menjadi tiga, yaitu pertama, keadilan manusia kepada pihak yang secara hierarki sosial berada di bawahnya, seperti sikap adil pemerintah kepada rakyatnya atau pemimpin kepada yang dipimpin. Kedilan diwujudkan dengan memberi pelayanan bagi rakyat, memberi sarana yang dapat mempermudah berbagai kebutuhan rakyat, seperti transportasi dan lapangan pekerjaan, memberikan keamanan, dan menetapkan berbagai kebijakan yang maslahat. 

Kedua, kedilan manusia kepada pihak yang secara hierarki sosial berada di atasnya, seperti sikap adil rakyat kepada pemerintah atau pihak yang dipimpin kepada pemimpinnya. Keadilan rakyat kepada pemerintah, menurut Imam al-Mawardi, terwujudkan dalam tiga hal, yaitu;

(1). Ikhlas menjalani kepatuhan (ikhlashu al-tha’ah); (2). Menyerahkan permasalahan atau meminta pertolongan serta pelayanan (badzlu al-nushrah); (3). Memberikan kepercayaan kepada kepemimpinan atau kepemerintahannya (shidqu al-wala). 

Ketiga, keadilan manusia kepada mereka yang setara atau keadilan kepada sesama, saling menghormati, sopan santun, tidak merugikan, tidak melukai, saling menjaga, dan toleran.

Selama ini, keadilan seolah hanya dibebankan kepada pemerintah dalam memberikan pelayanan dan kebijakan kepada rakyatnya atau pemimpin kepada yang dipimpin an sich. Sehingga, pemimpin yang dituntut untuk adil. Jika pemimpin tidak adil, maka rakyat boleh mengkritik, memprotes, dan bahkan melengserkan.

Padahal, dalam perspektif al-Mawardi, keadilan pun dibebankan pada rakyat juga. Sehingga, keadilan bersifat timbal-balik dan tercipta keadilan resiprokal pemimpin kepada rakyat dan rakyat kepada pemimpin, bukan keadilan sepihak.

Justru tidak adil jika ada sebagian rakyat menuntut pemerintah untuk berbuat adil, sedangkan mereka sendiri tidak bersikap adil kepada pemerintah. Alih-alih ingin mendapatkan pelayanan dan kebijakan yang maslahat dari pemerintah, pada saat yang sama mereka tidak memberikan kepercayaannya kepada pemerintah. Ini ironi dan sebentuk menuntut keadilan dengan cara-cara yang tidak adil.

Kepercayaan harus tetap ada dan terpupuk. Sebab, tidak adanya kepercayaan dalam sebuah relasi dua pihak atau lebih akan berakibat curiga, mbalelo, dan boleh jadi akan menjadi bom waktu yang kapan saatnya akan meledak dalam bentuk disintegrasi bangsa dan menghancurkan relasi vertikal sekaligus horizontal.

Bangunan rumah tangga pun hancur karena tidak adanya kepercayaan antara suami dan istri. Demikian juga ketidakpercayaan sebagian rakyat kepada pemerintah, yang katanya sebagai wujud pembangkangan sipil, jika berkepanjangan, nantinya bisa menimbulkan disintegrasi bangsa, sebab terjadinya pengerasan.

Ibarat catur. Kita sudah memilih medan permainan papan catur. Maka kita tidak bisa bermain di luar papan catur. Begitu pun berbangsa dan bernegara, kita memperjuangkan aspirasi masyarakat, buruh, dan menguji materi UU CK secara kritis di atas papan konstitusional.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement