Rabu 04 Nov 2020 22:00 WIB

Cara Registrasi Ulang BPJS Kesehatan Bagi Peserta yang Kartunya Dinonaktifkan

Jika kartu BPJS Kesehatan nonaktif, ini caranya registrasi ulang.

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
Cermati
Cermati

Cermati.com, Jakarta - Sudah cek status kepesertaan BPJS Kesehatan kamu? Masih aktif atau tidak aktif? Kalau ternyata kartunya diblokir, berarti data kamu belum lengkap. Khususnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.

Tidak mau kan kalau status kepesertaan dibekukan? Maka dari itu, perbarui datamu sekarang juga. Mumpung ada Program Registrasi Ulang (GILANG) bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Jika tidak di-update juga, maka blokir status kepesertaanmu di BPJS Kesehatan bakal lebih lama.

Baca Juga: Ingin Pindah Fasilitas Kesehatan di BPJS Kesehatan? Ini Caranya

 

Tak Ada NIK, Status BPJS Kesehatan Nonaktif per 1 November

BPJS Kesehatan

Tak ada NIK atau NIK tidak terdaftar, kartu BPJS  Kesehatan akan dinonaktifkan

  • Peserta JKN-KIS yang belum mengisi atau melengkapi data NIK KTP maupun sudah mengisi, tetapi NIK KTP belum terdaftar di Dukcapil Kemendagri, maka status kepesertaan BPJS Kesehatan bakal dinonaktifkan
  • Ini berlaku sejak 1 November 2020
  • Jadi jika belum memperbarui data di atas, maka akan muncul pemberitahuan harus melakukan registrasi ulang saat cek status kepesertaan.

Bagi peserta JKN-KIS yang datanya belum terisi NIK, status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara, pada saat dicek status kepesertaannya mulai tanggal 1 November 2020 akan muncul notifikasi untuk melakukan registrasi ulang,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma'’ruf dalam keterangan resminya.

Penonaktifan sementara ini tidak mengurangi hak peserta untuk mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan. Dengan demikian, pengobatan Anda tetap ditanggung BPJS Kesehatan.

Khusus Bagi PNS Cs

BPJS Kesehatan

Registrasi ulang wajib bagi peserta BPJS Kesehatan PPU PN

Kewajiban registrasi ulang ditujukan bagi peserta JKN-KIS dan anggota keluarganya dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN). Sebut saja Pegawai Negeri Sipil (PNS)/ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, serta pensiunannya.

Kesempatan pembaruan data ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi KPK, hasil audit BPKP tahun buku 2018, dan hasil rapat bersama kementerian/lembaga.

Di mana peserta yang memiliki data bermasalah karena tidak dilengkapi NIK pada segmen Peserta Non-PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) diwajibkan melakukan pembaruan data NIK mulai tanggal 1 November 2020.

Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan

 
 
 
View this post on Instagram

A post shared by BPJS Kesehatan (@bpjskesehatan_ri) on

Gak usah bingung, cara cek status kepesertaan BPJS Kesehatan, aktif atau tidak sangat mudah. Banyak kanal yang disediakan. Pilih yang menurutmu lebih praktis.

1. Lewat chat CHIKA (Chat Assistant JKN)

  • Facebook BPJS Kesehatan RI
  • Twitter BPJS Kesehatan RI
  • WhatsApp 0811-8750-400

2. Lewat telepon VIKA (Voice Interactive JKN)

  • Care Center BPJS Kesehatan 1500-400 (24 jam)

3. Aplikasi Mobile JKN

  • Masuk ke akun BPJS Kesehatan di aplikasi Mobile JKN
  • Klik menu Peserta untuk mengetahui status kepesertaan BPJS Kesehatan bagi peserta dan anggota keluarga yang menjadi tanggungannya
  • Jika NIK tidak terdaftar, maka akan muncul pemberitahuan “REGISTRASI ULANG KELENGKAPAN ADMINISTRASI UNTUK PEMUTAKHIRAN DATA. LENGKAPI DATA KK/KTP.”

4. Petugas BPJS Kesehatan

BPJS SATU! singkatan dari BPJS Siap Membantu. Petugas BPJS Kesehatan yang khusus ditempatkan di rumah sakit. Tugasnya memberikan informasi soal BPJS Kesehatan kepada peserta, menampung keluhan, membantu peserta jika mengalami kendala dalam berobat, termasuk masalah perubahan atau pembaruan data.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir, Bunda Wajib Tahu

Cara Registrasi Ulang Kartu BPJS Kesehatan

 
 
 
View this post on Instagram

A post shared by BPJS Kesehatan (@bpjskesehatan_ri) on

Buat yang belum mengisi NIK atau NIK tidak terdaftar di Dukcapil Kemendagri, peserta PPU PN dapat melakukan pembaruan data tersebut.

Cara registrasi ulang BPJS Kesehatan:

1. WhastApp PANDAWA

Yakni kanal pelayanan administrasi non-tatap muka melalui chat WhatsApp. Jadi tidak perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan.

Lewat PANDAWA, Anda bisa mendapat pelayanan ubah jenis kepesertaan, ubah data identitas, daftar bayi baru lahir, ubah faskes tingkat pertama, sampai pengaktifan kembali kartu.

Setiap wilayah kantor cabang BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia punya nomor HP yang bisa di WhatsApp. Untuk daftar nomor HP admin PANDAWA masing-masing wilayah cabang BPJS Kesehatan, dapat dilihat di bawah ini.

 
 
 
View this post on Instagram

A post shared by BPJS Kesehatan (@bpjskesehatan_ri) on

Format pengiriman pesan lewat PANDAWA, cantumkan nama pelapor, nama peserta yang akan dilakukan proses pelayanan adminsitrasi, foto KTP atau Kartu Keluarga (KK), dan kartu peserta BPJS Kesehatan.

2. Petugas BPJS SATU! di Rumah Sakit

3. Care Center BPJS Kesehatan di nomor 1500-400.

“Lakukan pembaruan data NIK dengan hanya menyiapkan foto KPT/KK dan kartu peserta (KIS). Jika sudah melaporkan pembaruan data, maka status kepesertaannya akan diaktifkan kembali dalam waktu maksimal 1x24 jam,” ungkap Iqbal Anas.

Registrasi Sekarang Juga

Bagi peserta BPJS Kesehatan PPU PN segera cek status kepesertaan kamu. Bagi yang diblokir sementara kartunya, manfaatkan program registrasi ulang ini. Agar data Anda benar-benar ter-update untuk menghindari masalah di kemudian hari.

Baca Juga: Daftar Layanan dan Penyakit yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement