Rabu 04 Nov 2020 21:00 WIB

Ratusan Ribu Kendaraan di Tulungagung Menunggak Pajak

diestimasi sekitar 25 persen masih menunggak pajak di Tulungagung

Pengendara motor melintas di area parkiran IRTI, Monas, Jakarta, Rabu (9/9). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikan pajak parkir yang semula sebesar 20 persen menjadi 30 persen yang tercantum dalam perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pengendara motor melintas di area parkiran IRTI, Monas, Jakarta, Rabu (9/9). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikan pajak parkir yang semula sebesar 20 persen menjadi 30 persen yang tercantum dalam perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, TULUNGAGUNG — Ratusan ribu kendaraan bermotor di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur berstatus menunggak pajak, terutama jenis kendaraan roda dua, dengan total akumulasi tagihan mencapai Rp48,9 miliar.

"Total kendaraan yang masih menunggak pajak hingga saat ini tercatat ada sebanyak 241.375 kendaraan," kata Administrasi Pelayanan (adpel) Kantor Bersama Samsat Tulungagung, M. Chudori di Tulungagung, Rabu (4/11).

Jumlah kendaraan yang berstatus tertunggak pajaknya itu diestimasi sekitar 25 persen dari total kendaraan bermotor di Tulungagung yang mencapai 600 ribu unit lebih.

Menurut Chudori, kendaraan yang belum dibayar pajak tahunan hingga November 2020 ini didominasi jenis kendaraan roda dua. Penunggakan pajak ini tersebar di seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Tulungagung.

Tiga wilayah kecamatan dengan jumlah tertinggi penunggak pajaknya adalah Kecamatan Ngunut, Kedungwaru dan Ngantru.

"Nilai tunggakan yang tercatat di kami mencapai Rp48,914 miliar," paparnya.

Ada sejumlah faktor pemicu banyaknya penunggak pajak. Faktor itu adalah warga tidak memiliki uang, mendahulukan kebutuhan sekolah, menunggu pemutihan, dan anggapan warga kalau membayar pajak tiap lima tahun sekali.

Guna mendongkrak pajak kendaraan bermotor (PKB), beberapa cara/pendekatan dilakukan Kantor Bersama Samsat Tulungagung guna mengejar penunggak pajak

Salah satunya dengan mendekatkan pelayanan ke wajib pajak. Selain itu juga mempermudah pelayanan dengan memanfaatkan pemutihan pembebasan denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor.

"Kami juga sering sosialisasi kepada masyarakat, agar memanfaatkan pemutihan ini. Karena dengan begitu, yang menunggak bisa segera menuntaskannya," katanya.

Program pemutihan ini cukup menarik minta warga untuk membayar PKB. Bahkan dari program itu, capaian penerimaan PKB di Samsat Tulungagung terdongkrak hampir mencapai target.

Dari datanya total target penerimaan PKB tahun 2020 sebesar Rp173 miliar, saat ini sudah tercapai Rp165 miliar atau 95,76 persen.

Demikian pula untuk bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang ditarget Rp65 miliar, kini sudah tercapai Rp63,9 miliar atau 98,35 persen, sehingga total penerimaan sudah mencapai Rp232 miliar dengan target keseluruhan sebesar Rp240,130 miliar.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement